Apakah Batal Menelan Dahak Saat Sedang Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan Buya Yahya

Dalam melaksankaan ibadah puasa Ramadhan, umat muslim dilarang melakukan hal-hal yang membatalkannya, termasuk menelan segala benda kedalam tubuh.

Tribun Sumsel
Hukum Menelan Dahak Saat Puasa Ramadhan 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Tak terasa umat muslim segera melaksanakan ibadah puasa bulan Ramadhan 1443 hijriah tahun 2022.

Dengan demikian, umat muslim akan melaksanakan ibadah puasa selama satu bulan penuh pada Ramadhan ini.

Dalam pelaksanaannya, umat muslim dilarang melakukan hal-hal yang membatalkan puasa, termasuk menelan sesuatu.

Lantas bagaimana apabila kita menelan dahak yang akan keluar lalu dikembalikan kedalam tubuh.

Tidak sedikit yang mempertanyakan permasalahan menelan dahak pada saat sedang melaksanakan ibadah puasa.

Lantas bagaimana hukumnya?

Hukum menelan dahak saat puasa

Pendiri Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al Bahjah, Yahya Zainul Ma'arif atau lebih dikenal dengan Buya Yahya memberikan penjelasan mengenai menelan dahak saat berpuasa.

Dirinya berpegang teguh pada kitab Imam Syafi'i.

Batasan para ulama dalam kitab Imam Syafi'i R.A mengenai menelan dahak sama halnya dengan muntah atau serdawa.

"Seandainya didalam diri kita dirasa ada yang mau keluar atau dahak, maka hukum dahak kita samakan dengan hukum serdawa atau muntah ," kata Buya Yahya dikutip dari Youtube Al Bahjah TV tayang Maret 2020.

Dijelaskan oleh Buya Yahya, sesuatu yang diduga akan keluar dalam tubuh manusia (dahak) apabila keluar tidak disengaja dan telah mencapai pangkal tenggorokan maka harus segera dibuang.

"Sesuatu yang diduga dari dalam, kalau keluarnya tidak kita sengaja, terasa saja seperti mau keluar, maka dilihat sesuatu tersebut jika sudah keluar lewat batas kho' (pangkal tenggoronkan) kemudian kita telan lagi, maka batal lah puasa kita," jelas Buya Yahya.

Buya Yahya melanjutkan, apabila dahak telah melampaui pangkal tenggorokan atau makraj halqi, maka dahak akan mudah untuk keluar sehingga tidak boleh ditelan kembali.

Apabila dahak ditelan kembali kedalam tubuh, maka hal tersebut akan membatalkan puasa.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved