Korban Dibakar Polisi Lahat Meninggal
Oknum Polisi Bakar Pacar di Muara Enim Hingga Akhirnya Meninggal, Ini Kata Kriminolog
Oknum Polisi Bakar Pacar di Muara Enim Hingga Akhirnya Meninggal, Begini Penjelasan Kriminolog Dr Derry Angling Kesuma SH MHum
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -Nengsi Marlina (24) menghembus napas terakhir setelah mengalami luka bakar akibat perbuatan kekasihnya, Brigadir AN yang merupakan anggota Polisi Polres Lahat, Sabtu (26/3/2022).
Korban dinyatakan meninggal sekira setelah menjalani perawatan intensif selama 16 hari di ruang ICU RSUD dr HM Rabain Muara Enim.
Kriminolog dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (Stihpada) Palembang, Dr Derry Angling Kesuma SH MHum menilai, Brigadir AN bisa dijerat dengan tindak pembunuhan berencana yang diatur didalam Pasal 338 KUHP yg bs dipidana 15 thn penjara.
"Dan juga Pasal 340 KUHP dengan hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," ujarnya, Minggu (27/3/2022).
Penilaian ini nyatanya juga sependapat dengan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto yang sebelumnya sudah mengatakan Brigadir AN terancam dijerat dengan Pasal 340 KUHP.
Derry menjelaskan , dalam Pasal 340 KUHP berbunyi barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
Tinggal nanti aparat penegak hukum mesti membuktikan apakah pembunuhan itu dilakukan dengan rencana atau tidak
dengan rencana terlebih dahulu.
Lanjut dikatakan, tindak pidana pembunuhan terwujud oleh karena adanya kehendak atau niat membunuh dengan pelaksanaannya menjadi satu kesatuan.
Tindak pidana pembunuhan berencana bisa terwujud atau terjadi diawali dengan rencana terlebih dahulu sebelum pelaksanaan pembunuhan.
"Terhadap perbuatan oknum Polisi yang telah membakar seorang perempuan korban tersebut dan mengakibatkannya kehilangan nyawa, maka sudah sepatutnya oknum itu di proses secara hukum. Dia juga semestinya mendapatkan hukuman yg setimpal karena selain telah menghilangkan nyawa orang lain, juga tidak sepatutnya seorang anggota Polri melakukan perbuatan tercela dan melanggar norma-norma hukum," tuturnya.
Kriminolog yang juga menjabat Kaprodi S1 Stihpada ini mengungkapkan seharusnya anggota Polri bersikap mengayomi dan melindungi masyarakat serta memberikan rasa aman dalam kehidupan masyarakat.
Terlepas dari tindakan Brigadir AN yang dilakukan berencana atau tidak, nyatanya hal tersebut sudah jelas melanggar Hak Asasi Manusia dan terkategori delik matrill.
"Yaitu menghendaki akibat dari suatu perbuatan, yakni hilangnya nyawa si korban. Menurut Abidin dan Khamzah, berencana mensyaratkan antara timbulnya kesengajaan untuk membunuh orang lain termasuk kekasihnya dan pelaksanaan kesengajaan tersebut ada waktu atau masa bagi pembentuk delik untuk memikirkan dengan tenang cara menghilangkan nyawa orang tersebut," jelasnya.
Dia menjelaskan, adapun syarat berencana adalah proses pertimbangan atau pemikiran oleh pelaku.
Sehingga menghasilkan keputusan dengan tenang, konsekuensi dari adanya proses pertimbangan atau pemikiran yang dilakukan oleh pelaku.
Hal tersebut membutuhkan adanya waktu tertentu dan pelaksanaan kehendak perbuatan dilakukan dengan tenang serta pelaku menyadari apa yang dilakukannya.
"Dalam aspek kriminologi, terhadap telah terjadinya pembunuhan, maka yang harus dilihat adalah aspek yuridis (aturan hukum yg dilanggar) aspek sosiologis (penyebab terjadinya perbuatan), serta aspek psikologis (tindakan tsb terkategori keji, tidak berperikemanusiaan," jelasnya.
Permintaan Keluarga
Keluarga besar almarhum Nengsi Marlina, meminta pelaku oknum Polisi Polres Lahat Brigpol AN untuk dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku.
Bila perlu hukuman seumur hidup atau mati.
"Kami minta semua pihak bisa membantu memantau kasus ini, sebab kami khawatir nantinya akan dihukum minimal saja," tegas Trisnawati yang merupakan ayuk kandung korban, Minggu (27/3/2022).
Menurut Trisnawati, dengan meninggalnya adik kami tercinta, memang telah memberikan pukulan yang keras, sebab tidak menyangka korban akan meninggal begitu cepat.
Apalagi korban sempat dipindahkan dari ruang ICU ke ruang perawatan dan telah bisa mengobrol dengan keluarga.
Oleh karena itu, lanjut Trisnawati, pihaknya meminta dengan sangat kepada penegak hukum untuk tidak tebang pilih meski pelakunya adalah oknum Polisi.
"Kami keluarga besar meminta pelakunya selain dihukum mati atau seumur hidup, juga dipecat dari institusi Polri sebab perbuatannya telah mencoreng Kepolisian dimata masyarakat,"
"Seharusnya pelaku itu mengayomi bukan sebaliknya. Sekali lagi kami minta dihukum mati atau seumur hidup, jangan memancing emosi keluarga melakukan hukum rimba," tambahnya
Baca juga: Dia Duluan Tusuk, Pengakuan Herwanto, Terlibat Duel Maut di Pasar Sako Palembang
Masih dikatakan Trisnawati, semenjak adiknya masuk rumah sakit sampai meninggal belum ada upaya niat baik dan kepedulian dari keluarga pelaku, padahal mereka adalah pelakunya.
Justru orang lain yang sudah datang dan menyatakan simpatinya seperti dari Bupati Muara Enim.
"Boro-boro bantu pengobatan, datang saja tidak, memang tidak punya perikemanusiaan," ketusnya.
Meninggal Usai Dirawat 16 Hari
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa seorang oknum polisi Brigpol AN yang bertugas sebagai anggota Dokkes Polres Lahat, nekat membakar mantan pacarnya Ningsih Marlina (25), Kamis (10/3/2022).
Atas perbuatanya, baik Korban dan Pelaku menderita luka bakar dan saat ini sedang menjalani perawatan intensif di RSUD dr HM Rabain Muara Enim.
Namun setelah dirawat sekitar 16 hari, Korban kritis dan akhirnya meninggal dunia Sabtu (26/3/2022) sekitar pukul 14.37 WIB diruang ICU RSUD dr HM Rabain Muara Enim.
Jenazah korban selanjutnya dimakamkan di TPU Pal 100, Kelurahan Lebuay Bandung, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat sekitar pukul 19.30 WIB pada hari yang sama.