Berita Nasional

Booster Jadi Syarat Mudik, Kapolri Imbau Masyarakat Segera Vaksin Agar Tidak Tes Antigen Lagi

Pemerintah akan mempertimbangkan aturan penggunaan tes antigen bagi calon pemudik yang belum mendapatkan vaksin booster Covid-19.

DOK BPJAMSOSTEK
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Drs Listyo Sigit Prabowo 

TRIBUNSUMSEL.COM - Booster jadi syarat wajib mudik lebaran 2022.

Pemerintah akan mempertimbangkan aturan penggunaan tes antigen bagi calon pemudik yang belum mendapatkan vaksin booster Covid-19.

Hal itu diungkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Listyo menyebut tes antigen dilakukan sebagai upaya mengantisipasi terjadinya penularan virus Covid-19 ke daerah-daerah,

Terutama melindungi kaum lansia yang akan banyak mendapatkan kunjungan dari keluarga pada saat mudik lebaran.

"Untuk mudik (lebaran), walaupun sudah vaksin sebanyak dua kali, kemungkinan akan ada kebijakan untuk mempersyarakatkan pelaksanaan antigen."

"Namun bagi yang sudah booster, bebas dari (swab antigen) itu."

"Jadi pada kesempatan ini (sebelum ramadhan) bagi masyarakat yang ingin booster, silakan mengunjungi gerai-gerai terdekat yang kami sediakan untuk melaksananakan vaksinasi booster," kata Listyo daam konferensi pers, Minggu (27/3/2022), dikutip dari Kompas TV.

Sebelumnya, Pemerintah mengumumkan bahwa masyarakat diperbolehkan untuk melakukan mudik lebaran 2022.

Tak hanya itu, bagi umat muslim, pemerintah juga tidak melarang digelarnya ibadah salat tarawih berjamaah di Masjid.

Kebijakan tersebut dipilih dengan mempertimbangkan situasi Covid-19 yang terjadi di Indonesia, belakangan ini.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved