Ramadhan 2022

Apa Hukum Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan 2022? Berikut Tuntunan Lengkap Ziarah Kubur Sesuai Sunnah

Apa Hukum Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan 2022? Berikut Tuntunan Lengkap Ziarah Kubur Sesuai Sunnah

Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
Tribunsumsel
Apa Hukum Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan 2022? Berikut Tuntunan Lengkap Ziarah Kubur Sesuai Sunnah 

Hadis-hadis tersebut mengajarkan kita bagaimana tuntunan bersikap di kuburan dan menghormati ahli kubur.

6. Dilarang meminta-minta kepada kuburan dan menjadikannya wasilah kepada Allah subhanahu wa ta’ala.

Satu hal yang menjadi pantangan ketika berziarah kubur, sebagaimana telah disinggung sebelumnya adalah meminta-minta kepada ahli kubur dan menjadikan mereka perantara kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Karena Allah subhanahu wa ta’ala berfirman dalam surat Yunus ayat 106 sebagai berikut,

وَلَا تَدْعُ مِنْ دُونِ اللهِ مَا لَا يَنْفَعُكَ وَلَا يَضُرُّكَ فَإِنْ فَعَلْتَ فَإِنَّكَ إِذًا مِنَ الظَّالِمِينَ. [يونس(10): ۱۰٦]

Artinya: “Dan jangan engkau menyembah sesuatu yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi bencana kepadamu selain Allah. Sebab jika engkau lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya engkau termasuk orang-orang zalim.” [QS. Yunus (10): 106]

Dalam surat az-Zumar (39) ayat 3 disebutkan’

… وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَى … [الزمر (39): ۳]

Artinya: “… dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Dia (berkata), “Kami tidak menyembah mereka melainkan (berharap) agar mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya …” [QS. az-Zumar (39): 3]

Ayat terakhir menunjukkan bahwa orang-orang yang beralasan ingin mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa ta’ala melalui perantara apapun yang tidak dibenarkan syariat, termasuk dalam hal ini adalah melalui ahli kubur, pada hakikatnya mereka itu menyekutukan Allah subhanahu wa ta’ala.

Sebagaimana terjadi pada masa sekarang ini, banyak orang yang mengunjungi kuburan-kuburan orang-orang tertentu, seperti kuburan para wali misalnya. Kegiatan tersebut, dapat digolongkan kepada perbuatan yang dilarang dikarenakan orientasi tujuannya sudah berubah, bukan untuk mendoakan dan muhasabah diri namun cenderung meminta-minta dan menjadikan kuburan-kuburan itu wasilah kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Indikasi itu muncul di antaranya karena kegiatan berziarah itu dikhususkan ke tempat-tempat tertentu yang dinilai memiliki hal yang lebih dibanding dengan kuburan-kuburan lain. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mengkhususkan kuburan tertentu baik ketika beliau hendak mendoakan mereka maupun ketika bermuhasabah diri.

Demikianlah uraian mengenai hukum dan tuntunan berziarah. Semoga dapat menjadikan ziarah kita lebih bermakna dan bermanfaat serta tidak menyesatkan.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Sumber Artikel : https://fatwatarjih.or.id/

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved