Berita Kriminal

PROFIL Dewa Peranginangin Anak Bupati Langkat jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Disebut Sadis

Dewa ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus kerangkeng manusia di rumah bupati Langkat, sang bapak.

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUN MEDAN/HO
Dewa Peranginangin anak bupati Langkat jadi tersangka kasus kerangkeng manusia 

TRIBUNSUMSEL.COM, LANGKAT - Profil Dewa Perangin-angin putra Terbit Rencana Perangin-angin Bupati Langkat Non-aktif.

Dewa ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus kerangkeng manusia di rumah bupati Langkat, sang bapak.

Diketahui, kerangkeng manusia tersebut disebut-sebut memakan korban akibat disiksa.

Tak sendiri, Dewa Perangin-angin jadi tersangka bersama tujuh orang lainnya yang diduga terlibat.

Usai ditetapkan jadi tersangka, Dewa diperiksa polisi kurang lebih selama 20 jam.

Dia diperiksa bersama tujuh tersangka lainnya sejak hari Jumat 25 kemarin hingga Sabtu sekitar pukul 09:00 WIB.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan ini merupakan pemeriksaan perdana usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut.

Sebagian dari mereka dijerat Pasal tindak pidana perdagangan orang dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Baca juga: Kasus Kerangkeng Manusia, Dewa Anak Bupati Langkat jadi Tersangka : Sebagai Manusia Pasti Kaget

"Delapan orang yang sudah ditetapkan tersangka kasus kerangkeng itu baru selesai pukul 09.00 WIB tadi pagi, jalani rangkaian pemeriksaan sebagai tersangka," kata Hadi, Sabtu (26/3/2022) siang.

Hadi menyebut pihaknya masih melakukan gelar perkara apakah tersangka bakal ditahan atau tidak.

Mereka memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menetapkan keputusan tersebut.

Saat ini mereka masih berada di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

Kondisi penjara yang berada di dalam rumah Bupati Langkat Terbit Rencana, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala.
Kondisi penjara yang berada di dalam rumah Bupati Langkat Terbit Rencana, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala. (TRIBUN MEDAN/HO)

Mereka belum dipulangkan lantaran penyidik masih menggelar perkara.

"Selama 1x 24 jam itu orang-orang yang telah dimintai keterangan tadi, delapan tersangka itu posisinya berada di Polda," ucapnya.

Baca juga: Dewa Perangin-angin Anak Bupati Langkat Terlibat Penyiksaan di Kerangkeng Manusia Kata LPSK

Sebelumnya, delapan tersangka kasus dugaan penganiayaan kerangkeng Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana diperiksa sejak Jumat kemarin.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved