Berita Nasional

Ketua MK Anwar Usman Nikah dengan Adik Presiden Jokowi, Ada Potensi Konflik Lembaga Kehakiman

Isu menyeruak jika ketua MK menikah dengan adik Presiden Jokowi hadiahnya adalah perpanjang masa jabatan presiden.

ist
Anwar Usman Nikah dengan Adik Presiden Jokowi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Isu menyeruak jika ketua MK menikah dengan adik Presiden Jokowi hadiahnya adalah perpanjang masa jabatan presiden.

Entah siapa yang pertama kali mengemukakan isu tersebut.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman direncanakan menikah dengan adik Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Idayati pada Mei 2022.

Rencana pernikahan tersebut jadi sorotan publik lantaran bisa sebagai ujian sikap kewarganegaraan seorang Ketua MK.

Pelaksana tugas (Plt) Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Violla Reininda khawatir terjadi potensi benturan kepentingan yang krusial karena terbentuknya relasi semenda atau pertalian keluarga karena pernikahan antara Ketua MK dengan Presiden.

"Sederhananya publik akan bertanya, bagaimana sikap dan objektivitas Ketua MK saat menyidangkan perkara-perkara pengujian undang-undang, di saat yang sama ia memiliki relasi kekeluargaan dengan Presiden?," kata Violla saat dikonfirmasi, Kamis (24/3/2022).

Menurutnya sudah semestinya hakim MK bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Tujuannya agar benteng terakhir penegakkan hukum dan keadilan konstitusi tetap terjaga.

Terlebih dalam beberapa waktu belakangan MK tengah disibukkan dengan pengujian undang - undang sarat politis semisal UU Ibu Kota Negara (IKN) dan UU MK.

"Kondisi ini akan membawa implikasi yang fatal tatkala hakim terperangkap benturan kepentingan," ungkapnya.

Violla menyatakan paling tidak ada dua aturan yang berpotensi dilanggar bila Ketua MK tidak segera mengambil sikap bijaksana sebagai seorang negarawan.

Pertama, Pasal 17 ayat (4) dan ayat (5) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 17 ayat (4) berbunyi 'Ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat;'.

Pasal 17 ayat (5) berbunyi, 'Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara'.

Terdapat pula konsekuensi logis bila ketentuan ayat (5) dilanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (6) yakni bahwa putusan dinyatakan tidak sah dan hakim akan dikenakan sanksi administratif atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Kemudian terdapat Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Dalam perspektif peraturan tersebut, terdapat dua prinsip pokok yang rawan benturan kepentingan dan berpotensi dilanggar yakni prinsip independensi dan prinsip ketidakberpihakan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved