Berita Kriminal
M Kece Disuruh Tutup Mata dan Mulut saat Dilumuri Kotoran, Irjen Napoleon Sebut Itu Tindakan Terukur
Jenderal polisi bintang dua itu kepada jaksa penuntut umum (JPU) terkait alasannya menggunakan pasal tersebut dalam mendakwa dirinya.
Editor:
Weni Wahyuny
kolase tribunnews/istimewa
Irjen Napoleon Bonaparte diduga menganiaya M Kece. Perbuatannya melumuri kotoran ke M Kece disebut tindakan terukur
Atas inisiden tersebut jaksa mendakwa perbuatannya Napoleon dengan dakwaan yang diatur dan diancam dalam pertama, Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP, Pasal 170 ayat 1 KUHP dan Kedua, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Baca berita lainnya di Google News