Berita Kriminal

M Kece Disuruh Tutup Mata dan Mulut saat Dilumuri Kotoran, Irjen Napoleon Sebut Itu Tindakan Terukur

Jenderal polisi bintang dua itu kepada jaksa penuntut umum (JPU) terkait alasannya menggunakan pasal tersebut dalam mendakwa dirinya.

Editor: Weni Wahyuny
kolase tribunnews/istimewa
Irjen Napoleon Bonaparte diduga menganiaya M Kece. Perbuatannya melumuri kotoran ke M Kece disebut tindakan terukur 

Atas inisiden tersebut jaksa mendakwa perbuatannya Napoleon dengan dakwaan yang diatur dan diancam dalam pertama, Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP, Pasal 170 ayat 1 KUHP dan Kedua, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Disebut Melumuri Wajah M. Kece dengan Tinja, Napoleon Bonaparte: Tak Ada Saya Niat Bunuh Kece

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved