Berita Kriminal

Cinta Segitiga, Iqbal Tikam Dikki, Rekonstruksi Pembunuhan di Jalan Radial Depan Shiatsu Tahun 2011

Rekontruksi pembunuhan di Jalan Radial Shiatsu Tahun 2011 diperankan langsung tersangka Mgs Iqbal dan sejumlah peran pengganti.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Proses rekonstruksi pembunuhan tahun 2011 silam di Jalan Radial depan Shiatsu Ramayana yang digelar di halaman Polsek Ilir Barat I Palembang, Kamis (24/3/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Unit Reskrim Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang menggelar rekonstruksi tindak pembunuhan terhadap Dikki Agustria, warga Jalan Kapten A Rivai yang tewas di Jalan Radial Depan Shiatsu Ramayana pada 19 Maret 2011 silam.

Bertempat di halaman Polsek IB I, sebanyak 12 adegan diperankan langsung tersangka Mgs Iqbal (35) beserta dengan sejumlah pemeran pengganti.

Kapolsek IB I, Kompol Roy A Tambunan melalui Kanit Reskrim Iptu Apriansyah mengatakan, ada tiga tersangka yang sudah menghabisi nyawa korban.

"Satu tersangka sudah berhasil ditangkap dan saat ini kita gelar proses rekonstruksinya. Sedangkan untuk dua orang lagi terus kita kejar," ujar Iptu Apriansyah saat ditemui setelah proses rekonstruksi berlangsung, Kamis (24/3/2022).

Selama hampir sebelas tahun buron, tersangka Mgs Iqbal lebih banyak menghabiskan waktunya di Jakarta.

Apriansyah menjelaskan, motif pembunuhan itu dikarenakan adanya cinta segitiga antara korban dengan salah seorang tersangka yang masih buron.

"Dipicu karena rasa cemburu. Korban ini sering nongkrong di cafe, ternyata disana ada wanita yang senang dengan korban. Tapi ada satu pelaku yang juga suka sama wanita tersebut. Sehingga pelaku itu mempengaruhi rekan-rekannya sampai bisa terjadi pembunuhan ke korban," jelasnya.

Baca juga: Sosok Kepala UPTD Samsat Banyuasin Eka Juarsah, Baik Ke Semua Orang, Tulang Punggung Keluarga

Diketahui, korban tewas setelah mengalami luka bacok di bagian belakang serta belikat sebelah kanan.

Saat itu korban ditemukan oleh kakak kandungnya sudah terkapar di pinggir jalan dengan tubuh bersimbah darah.

"Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal 338 KUHP JO Pasal 170. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup," jelasnya.

Sementara itu, tersangka Mgs Iqbal mengaku selama sebelas tahun di Jakarta Selatan dirinya bekerja sebagai juru parkir.

"Saya takut ditangkap polisi, jadi tidak berani pulang ke Palembang," ungkap ayah satu anak ini.

Di saat buron, nyatanya tersangka juga sudah melangsungkan pernikahan dengan seorang perempuan hingga memiliki anak yang sudah berusia tujuh tahun.

Tersangka mengaku baru sekitar empat bulan berada di Palembang.

Kepulangannya tak lain adalah untuk melepas rindu bersama anak yang selama ini jarang ditemuinya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved