Berita Kriminal

Selebgram Palembang Alnaura Dituntut Tiga Tahun Penjara, Bakal Ajukan Pembelaan

Selebgram Palembang Al Naura yang dijerat kasus penipuan investasi dan penggelapan berkedok investasi jual beli baju dituntut tiga tahun penjara.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Alnaura Karima Pramseti (29) selebgram di Palembang saat akan ditahan anggota Polsek Ilir Barat I atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Sabtu (15/1/2022) sore. 

"Saya pergi ke Turki itu untuk bekerja agar bisa membayar uang member saya, karena kerjaan saya tidak hanya di Palembang," ujarnya sesaat sebelum ditahan oleh anggota Polsek IB I Palembang.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan di Tegal Binangun Pagi Tadi, Hindari Lubang 2 Sepeda Motor Adu Kambing

Diketahui dalam dakwaan, kejadian bermula saat terdakwa Al Naura Karima Pramesti melalui instragram miliknya menawarkan investasi tanam modal.

Investasi itu untuk menjual baju dan kain milik terdakwa dengan keuntungan 9 persen dengan syarat foto KTP dan minimal uang sebesar Rp 10 juta.

Terdakwa juga mengiming-imingkan akan memperoleh keuntungan 9 Pesen, sebesar 10 juta perbulan dari modal yang di berikan oleh saksi korban.

Serta modal yang diinvestasikan akan dikembalikan secara utuh beserta keuntungan tergantung berapa bulan yang di ambil setelah jangka waktu yang di ambil telah selesai.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved