Berita Kriminal
Selebgram Palembang Alnaura Dituntut Tiga Tahun Penjara, Bakal Ajukan Pembelaan
Selebgram Palembang Al Naura yang dijerat kasus penipuan investasi dan penggelapan berkedok investasi jual beli baju dituntut tiga tahun penjara.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
"Saya pergi ke Turki itu untuk bekerja agar bisa membayar uang member saya, karena kerjaan saya tidak hanya di Palembang," ujarnya sesaat sebelum ditahan oleh anggota Polsek IB I Palembang.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan di Tegal Binangun Pagi Tadi, Hindari Lubang 2 Sepeda Motor Adu Kambing
Diketahui dalam dakwaan, kejadian bermula saat terdakwa Al Naura Karima Pramesti melalui instragram miliknya menawarkan investasi tanam modal.
Investasi itu untuk menjual baju dan kain milik terdakwa dengan keuntungan 9 persen dengan syarat foto KTP dan minimal uang sebesar Rp 10 juta.
Terdakwa juga mengiming-imingkan akan memperoleh keuntungan 9 Pesen, sebesar 10 juta perbulan dari modal yang di berikan oleh saksi korban.
Serta modal yang diinvestasikan akan dikembalikan secara utuh beserta keuntungan tergantung berapa bulan yang di ambil setelah jangka waktu yang di ambil telah selesai.
Baca berita lainnya langsung dari google news.