Berita Musi Banyuasin

Beni Janjikan Masuk TNI Tanpa Tes, Ngaku Punya Kenalan Orang Berpengaruh, Tipu Korban Ratusan Juta

Beni Almon (38), ditangkap polisi karena melakukan penipuan masuk TNI tanpa tes dengan korbannya bernama Syarifuddin.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/AHMAD FAJERI
Tersangka Beni Almon ketika diamankan di Polrea Muba terkait kasus penipuan menjanjikan orang masuk TNI tanpa tes, Rabu (23/3/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Beni Almon (38), ditangkap polisi karena melakukan penipuan masuk TNI tanpa tes dengan korbannya bernama Syarifuddin.

Tersangka mengaku punya kenalan orang dalam yang berpengaruh di Jakarta dan dia menjanjikan bisa memasukkan orang menjadi anggota TNI tanpa tes.

Korban yang tergiur pun menstranfer uang secara bertahap mencapai ratusan juta rupiah.

Informasi dihimpun, Syarifuddin bertemu dengan tersangka Beni Almon di salah satu toko di Pasar Randik Sekayu pada Maret 2021 lalu. Saat itulah tersangka menjanjikan bisa memasukkan anak korban anggota TNI.

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH mengatakan, terhadap korban tersangka tidak mengaku sebagai anggota TNI. Namun tersangka mengaku memiliki kenalan orang berpengaruh di Jakarta yang bisa memberi jalan seseorang untuk bisa masuk jadi anggota TNI tanpa tes.

"Tersangka merekayasa cerita seolah-olah dirinya sudah sering menolong orang untuk masuk TNI. Padahal di balik itu tersangka hanya ingin mengambil keuntungan dari korban dan tanpa kepastian korban pun akhirnya sadar jika telah tertipu," ujarnya dalam keterangan pers Rabu (23/3/2022).

Tak hanya itu, tersangka yang diketahui beraksi seorang diri ini juga berjanji kepada korbannya jika sang anak tidak lulus jadi anggota TNI, maka uang yang telah disetorkan akan dikembalikan.
Setelah mendapatkan uang tersebut, tersangka pun menghilang tanpa kabar dan apa yang dijanjikan pun tak terwujud.

"Setelah satu tahun tanpa kepastian dan sadar jika dirinya telah ditipu, korban pun mendatangi Polres Muba dan melaporkan kasus penipuan yang telah dialaminya. Anggota kita lantas bergerak cepat menangkap tersangka yang sempat bersembunyi selama satu tahun," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 lembar kwitansi penerimaan uang tunai sebesar Rp82 juta, 1 lembar bukti setor tunai dari korban sebesar Rp20 juta, dan 1 eksemplar catatan perincian pengambilan uang oleh tersangka kepada korban. Total uang yang sudah diberikan korban mencapai Rp 180 juta.

"Atas kesalahannya tersangka dikenai tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegasnya.

Baca juga: Lima Kali Beraksi, Spesialis Pencuri Kotak Amal Masjid di OKU Timur Ditangkap Tim Gabungan

Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum yang bisa meluluskan untuk masuk anggota TNI, Polri maupun ASN. Karena semuanya tes murni dan tidak dipungut biaya apapun.

"Sudah sering kejadian seperti ini, dan kita selalu tegaskan bahwa selalu waspada jika ada yang mengiming-imingi janji seperti ini. Apalagi kalau berjanji jika tidak lulus maka uang kembali. Artinya kalau lulus, uangnya diambil. Padahal yang bersangkutan memang lulus karena kompetensi yang dimilikinya," tutupnya. (sp/dho)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved