Berita PALI
Son Haji Mantan Sekwan PALI Ditahan Kejari, Diduga Rugikan Negara Rp 1,7 Miliar
Son Haji atau SH mantan Sekwan PALI ditahan Kejari PALI dalam kasus dugaan penyimpangan dana di Sekretariat DPRD tahun 2020
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Son Haji atau SH Mantan sekretaris dewan (Sekwan) pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun 2020 dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI, Selasa (22/3/2022).
SH dilakukan penahanan dalam kasus pengelolaan belanja daerah di Sekretariat DPRD tahun anggaran 2020.
Penahanan terhadap SH tersebut dilakukan supaya tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta untuk mempermudah dalam pemeriksaan selanjutnya.
"Sekarang kita memiliki waktu 20 hari kedepan untuk melengkapi berkas supaya cepat dilimpahkan ke pengadilan," kata Kepala Kejari PALI, Agung Arifianto SH MH melalui Kasi Intel Kejari PALI, M Fadli Habibi SH didampingi Kasi Pidsus, Andi Purnomo SH, Selasa.
Dijelaskan, penetepan tersangka terhadap SH dan FW yeng merupakan Bendahata Sekwan PALI berdasarkan gelar perkara yang dilakukan tim penyidik dan ditemukan ada kerugian negara dalam pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD PALI tahun 2020.
"Berdasarkan dokumen dan atas dasar audit ada penyimpangan dalam mengelolal anggaran yang dilakukan oleh kedua tersangka," terangnya.
Saat ini, lanjut Fadli menjelaskan, pihaknya baru melakukan penahanan terhadap tersangka SH saja.
Sedangkan tersangka FW belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Untuk tersangka FW hanya datang saat pemeriksaan pertama saja. Saat pemeriksaan kedua, ketiga dan keempat, FW tidak pernah datang, sehingga kita belum bisa melakukan penahanan," jelasnya.
Saat ditanya mengenai penyitaan asset terhadap kedua tersangka, dibeberkan Fadli, jika untuk tersangka FW sudah disita berupa mobil dan rumah.
Sedangkan untuk tersangka SH, pihaknya masih melakukan penelusuran.
"Berdasarkan informasi asset stasing yang dimiliki SH tidak terlampir. Karena tidak ada harta yang disampaikan baik dari LHKPN maupun dilapangan. Kita masih menggali lagi masalah harta yang dimiliki SH," tegasnya.
Baca juga: Hadiri Pelantikan KORMI, Bupati PALI Heri Amalindo Harapkan Permainan Tradisional Kembali Digiatkan
Untuk diketahui mantan Sekwan PALI, SH dan Bendahara Sekwan FW ditetapkan tersangka lantaran terbukti melakukan penyimpangan terhadap pengelolaan anggaran di DPRD PALI tahun anggaran 2020.
Kerugian negara yang ditimbulkan kedua tersangka mencapai Rp1,7 miliar. (SP/REIGAN)
Son Haji alias SH Mantan Sekwan PALI Ditahan Kejar
Berita PALI Terkini
Berita PALI Terbaru
Berita PALI Hari Ini
Kasus Sekwan PALI 2020
Jadwal Pelantikan PPS Pemilu 2024 PALI, 213 Peserta Berhasil Lulus, ASN Hingga Perangkat Desa |
![]() |
---|
Melihat Latto latto Challenge di PALI, Diikuti 100 Peserta, Juara Pertama Raih Rp 1 Juta |
![]() |
---|
Pria Korban Pengeroyokan di PALI Terkapar Penuh Luka Tusuk, Pelaku 3 Orang Bersaudara |
![]() |
---|
Polisi Telusuri Identitas Pelaku Pembunuhan Mahasiswa PTS di PALI, Kumpulkan Teman Korban |
![]() |
---|
Update Pembunuhan Mahasiswa Palembang di PALI, Polisi Buru Pelaku Periksa Sejumlah Saksi |
![]() |
---|