Berita Muba

Kecanduan Judol, Pemuda di Muba Nekat Curi Motor dan Digadai Rp 700 Ribu

Saat itu, sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam milik korban, Abdul Hafiz Saputra (37), dititipkan di teras rumah dalam kondisi terkunci stang.

Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Slamet Teguh
Dokumen/Polres Muba
DIAMANKAN - Ishari Yadi alias Haryadi (28) saat diamankan jajaran Polsek Sungai Lilin usai melakukan pencurian sepeda motor yang hasilnya digunakan untuk judi online. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy warna merah hitam, kunci kendaraan, serta dokumen STNK. 

Ringkasan Berita:
  • Seorang pria di Musi Banyuasin nekat mencuri motor karena kecanduan judi online dan kini telah ditangkap polisi.
  • Motor curian milik korban digadaikan pelaku seharga Rp700 ribu, dan uangnya habis untuk bermain judi online.
  • Polisi mengimbau masyarakat waspada terhadap curanmor serta menjauhi judi online yang dapat memicu tindak kriminal.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Akibat kecanduan judi online membuat Ishari Yadi alias Haryadi (28) nekat mencuri motor. Akibatnya, ia kini harus mendekam di penjara.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (4/3/ 2026) sekitar pukul 19.00 WIB, di depan rumah warga yang berada di kawasan kebun kelapa, Kelurahan Sungai Lilin. 

Saat itu, sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam milik korban, Abdul Hafiz Saputra (37), dititipkan di teras rumah dalam kondisi terkunci stang.

Namun, saat hendak diambil kembali, kendaraan tersebut sudah raib.

Dari keterangan saksi di lokasi, motor itu dibawa kabur oleh pelaku yang merupakan warga setempat.

Akibat kejadian tersebut, membuat korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Lilin.

Baca juga: 3 Bulan Keluar Penjara, Residivis di Lubuklinggau Curi Kusen-Pintu Rp23 Juta, Kecanduan Judol & Sabu

Baca juga: Tak Bosan di Penjara, Pria di Lubuklinggau Kembali Nekat Bobol Bengkel, Kecanduan Miras dan Judol

Kasi Humas Polres Muba, AKP Hutahaean mengatakan, setelah Polsek Sungai Lilin menerima laporan mengenai curanmor. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.

"Tim dari Polsek Sungai Lilin langsung melakukan penyelidikan intensif. Upaya tersebut membuahkan hasil pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Kapolsek Sungai Lilin IPTU Marlin bersama tim berhasil mengamankan pelaku di lokasi persembunyiannya di belakang Pasar Sungai Lilin,"kata Hutahaean, Kamis (23/4/2026).

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menjual motor curian dengan cara digadaikan seharga Rp700 ribu.

Uang tersebut kemudian habis digunakan untuk bermain judi online.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi.

"Kita mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, serta tidak memberi celah bagi pelaku kejahatan. Selain itu, masyarakat diimbau menjauhi praktik judi online yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal,"imbaunya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved