Berita Muba
Kecanduan Judol, Pemuda di Muba Nekat Curi Motor dan Digadai Rp 700 Ribu
Saat itu, sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam milik korban, Abdul Hafiz Saputra (37), dititipkan di teras rumah dalam kondisi terkunci stang.
Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Slamet Teguh
Ringkasan Berita:
- Seorang pria di Musi Banyuasin nekat mencuri motor karena kecanduan judi online dan kini telah ditangkap polisi.
- Motor curian milik korban digadaikan pelaku seharga Rp700 ribu, dan uangnya habis untuk bermain judi online.
- Polisi mengimbau masyarakat waspada terhadap curanmor serta menjauhi judi online yang dapat memicu tindak kriminal.
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Akibat kecanduan judi online membuat Ishari Yadi alias Haryadi (28) nekat mencuri motor. Akibatnya, ia kini harus mendekam di penjara.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (4/3/ 2026) sekitar pukul 19.00 WIB, di depan rumah warga yang berada di kawasan kebun kelapa, Kelurahan Sungai Lilin.
Saat itu, sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam milik korban, Abdul Hafiz Saputra (37), dititipkan di teras rumah dalam kondisi terkunci stang.
Namun, saat hendak diambil kembali, kendaraan tersebut sudah raib.
Dari keterangan saksi di lokasi, motor itu dibawa kabur oleh pelaku yang merupakan warga setempat.
Akibat kejadian tersebut, membuat korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Lilin.
Baca juga: 3 Bulan Keluar Penjara, Residivis di Lubuklinggau Curi Kusen-Pintu Rp23 Juta, Kecanduan Judol & Sabu
Baca juga: Tak Bosan di Penjara, Pria di Lubuklinggau Kembali Nekat Bobol Bengkel, Kecanduan Miras dan Judol
Kasi Humas Polres Muba, AKP Hutahaean mengatakan, setelah Polsek Sungai Lilin menerima laporan mengenai curanmor. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.
"Tim dari Polsek Sungai Lilin langsung melakukan penyelidikan intensif. Upaya tersebut membuahkan hasil pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Kapolsek Sungai Lilin IPTU Marlin bersama tim berhasil mengamankan pelaku di lokasi persembunyiannya di belakang Pasar Sungai Lilin,"kata Hutahaean, Kamis (23/4/2026).
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menjual motor curian dengan cara digadaikan seharga Rp700 ribu.
Uang tersebut kemudian habis digunakan untuk bermain judi online.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi.
"Kita mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, serta tidak memberi celah bagi pelaku kejahatan. Selain itu, masyarakat diimbau menjauhi praktik judi online yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal,"imbaunya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
| Berawal Dari Curhatan ke Orang Tua, Kasus TPPO di Muba Terungkap, 15 Remaja Asal Jabar Dipulangkan |
|
|---|
| Karena Jeratan Utang, Remaja di Muba Ngadu Jadi Korban Eksploitasi, Pelaku Ditangkap Atas Kasus TPPO |
|
|---|
| Curah Hujan Tinggi dan Dilewati Kendaraan Tonase Berat, Sejumlah Jalan di Muba Rusak Parah |
|
|---|
| Berburu Tiket Dangdut Academy 8, Ribuan Peserta Antusias Ikuti Ajang Pencarian Bakat di Sekayu |
|
|---|
| Pernah Dipenjara Karena Berbuat Asusila, Pria di Muba Ditangkap Kasus yang Sama, Korban Anak 7 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Kecanduan-Judol-Pemuda-di-Muba-Nekat-Curi-Motor-dan-Digadai-Rp-700-Ribu.jpg)