Berita Selebriti

Kini Giliran Deddy Corbuzier yang Kemungkinan Bakal Diperiksa Dalam Kasus Indra Kenz

Polisi membuka kemungkinan untuk memeriksa Youtuber Deddy Corbuzier dalam kasus Indra Kenz. 

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com
Deddy Corbuzier dengan Crazy Rich Indra Kenz 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nama Indra Kenz terus menjadi perbincangan publik.

Hal tersebut tak lepas karena kasus yang menimpanya.

Kini, sejumlah artis ikut disebut-sebut.

Polisi membuka kemungkinan untuk memeriksa Youtuber Deddy Corbuzier dalam kasus Indra Kenz

Deddy berpeluang diperiksa karena ikut menerima uang dari Indra Kenz sebesar Rp 150 juta. 

Uang tersebaut digunakan sebagai hadiah pertandingan catur antara Dewa Kipas dengan Irene Sukandar yang digelar pada 22 Maret 2021 lalu.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara menyatakan siapapun yang memiliki keterkaitan dengan kasus Indra Kenz bakal diperiksa. 

“Kalau memang ada kaitannya pasti kami panggil yang bersangkutan (Deddy Corbuzier),” katanya saat dihubungi, Selasa (22/3/2022).

Namun, Chandra belum dapat memastikan rencana pemanggilan Deddy Corbuzier.

“Nanti kami pasti sampaikan,” ujar Chandra lagi.

Baca juga: Ini Reaksi Rudy Salim Dituduh Netizen Pembodohan Karena Biarkan Indra Kenz Pura-Pura Beli Mobilnya

Baca juga: Inilah Orang yang Sematkan Crazy Rich ke Indra Kenz, Doni Hingga Rudy Salim : Biang Kerok

Diberitakan sebelumnya, Indra Kenz saat ini resmi menyandang kasus sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi binary option lewat aplikasi Binomo.

Seorang berinisial MN melaporkan beberapa afiliator ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022, salah satunya adalah afiliator binary option Binomo Indra Kenz (IK).

Setelah memeriksa selama 7 jam sebagai saksi dan melakukan gelar perkara, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, (24/3/2022).

Atas perbuatannya, Indra Kenz diterapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Dengan rincian: Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved