Berita Nasional
Bos KKB Papua Marah dan Beri Peringatan Keras Usai Anak Buahnya Jadi DPO, Polda Papua Tak Gentar
Bos kelompok separatis di Papua marah-marah setelah beberapa anak buahnya ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sebelumnya, Juru Bicara TPNPB, Sebby Sambom mengatakan, saat ini Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Wilayah IV KODAP Sorong Raya, telah mengeluarkan peringatan kepada Polda Papua Barat.
Peringatan tersebut berkaitan dengan sejumlah nama yang dirilis oleh Polda Papua Barat, sebagai DPO kasus Kisor dan penembakan prajurit Yon Zipur, di Kabupaten Maybrat.
"Pimpinan TPNPB KODAP IV Sorong Raya, telah mengeluarkan peringatan kepada Polda agar jangan sembarang keluarkan nama DPO," ujar Sambom, Jumat (18/3/2022).
Pasalnya, TPNPB KODAP IV Sorong Raya, dengan tegas menolak tindakan DPO yang dikeluarkan oleh Polda Papua Barat.
Sebab, nama-nama tersebut ada salah seorang anak dibawah umur.
Selain itu, ia juga menolak terkait klaim personil TPNPB KODAP IV Sorong Raya, menjadi militan KNPB.
"Pasukan elite itu adalah TPNPB-OPM KODAP IV Sorong Raya, bukan Militan KNPB Wilayah Sorong Raya atau Maybrat," tegasnya.
Baca juga: KKB Papua Kembali Berulah, Serang dan Tembaki Anggota Polisi, Bripda Zulkarnaen Terjun ke Jurang
Baca juga: Sosok Korneles Aikinggin, Petinggi KKB Papua Mendadak Tewas, Ada Kejanggalan saat Mayat Ditemukan
Biodata Sebby Sambom
Sebby Sambom lahir pada tanggal 3 Januari 1975.
Dia pernah ditahan pada tanggal 16 Agustus 2008 sehubungan dengan perencanaan atau pidato dalam aksi damai mendukung peluncuran Parlemen Internasional untuk Papua Barat.
Pada tanggal 16 Oktober 2008, Sambom ikut ambil bagian dalam aksi damai mendukung peluncuran Parlemen Internasional untuk Papua Barat (IPWP) di London.
Setelah demonstrasi berlangsung, ketua umum komite perencanaan acara tersebut, Buchtar Tabuni, ditangkap.
Sambom lalu meminta pembebasan Tabuni pada konferensi pers yang diadakan di Taman Makam Theys Eluay, Sentani, Jayapura hingga berujung penahanannya.
Dia didakwa atas tuduhan makar (Pasal 106 KUHP), konspirasi (Pasal 110 KUHP), dan menghasut publik untuk bertindak menggunakan kekerasan terhadap aparat keamanan (Pasal 160 KUHP).
Sambom akhirnya dikenakan hukuman dua tahun penjara atas tuduhan penghasutan (Pasal 160 KUHP).