Langkah-langkah Buat NPWP Online Orang Pribadi Terbaru 2022 Gratis, Cek Persyaratannya di SIni
Langkah-langkah Buat NPWP Online Orang Pribadi Tanpa Bayar Gratis Terbaru 2022, Cek Persyaratannya di SIni
Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
TRIBUNSUMSEL.COM - NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Setiap warga negara wajib membuat NPWP, baik itu berpenghasilan maupun yang belum berpenghasilan.
Adapun cara pembuatan NPWP saat ini bisa dilakukan secara online, tanpa harus datang langsung ke Kantor pajak.
Untuk pembuat NPWP secara online, pihak pajak tidak mengenakan biaya atau jasa pembuat NPWP alias gratis
- Wajib Pajak Orang Pribadi (orang yang tidak menjalankan usaha/non usahawan)
1. WNI : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP/e-KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku.
2. WNI : Fotokopi paspor, Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang masih berlaku
- Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan (orang yang menjalankan usaha atau bekerja sebagai freelancer)
1. WNI : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP/e-KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku.
2. WNA : Fotokopi paspor, Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang masih berlaku
3. Fotokopi surat izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah (minimal lurah/kepala desa) atau lembar tagihan listrik dari perusahaan listrik/bukti pembayaran listrik.
4. Fotokopi surat pernyataan di atas meterai dari wajib pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (freelancer).
Baca juga: 20 Kata Balasan yang Positif Saat Mendapat Ucapan Selamat Ulang Tahun di Facebook dan WhatsApp
Baca juga: BREAKING NEWS: Baku Tembak Polisi dengan Komplotan Bandit di Musi Rawas, 2 Tewas 1 Luka
Panduan Cara Daftar NPWP Online
1. Kunjungi situs Dirjen Pajak ereg.pajak.go.id/login
2. Selanjutnya, lakukan pendaftaran akun baru dengan cara memasukkan email yang masih aktif dan ulang kode Captcha yang tertera.