Berita Lubuklinggau
Update Tahanan Tewas di Lubuklinggau, Empat Oknum Polisi Terancam 7 Tahun Penjara
Terlibat dalam kasus Tahanan Tewas di Lubuklinggau, Empat Oknum Polisi Terancam 7 Tahun Penjara
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU--Empat oknum Polisi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya alm Hermanto tahanan Polsek Lubuklinggau Utara.
Penetapan tersangka mantan anggota Polsek Lubuklinggau Utara ini setelah terbukti dalam gelar perkara yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Lubuklinggau, Jumat (18/3/2022) kemarin.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi menyampaikan keempat oknum polisi yang ditetapkan tersangka tersebut yakni Aiptu AR, Briptu AL, Briptu AD, dan Briptu BD.
"Awalnya enam orang yang dilakukan pemeriksaan tapi empat orang yang kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Harissandi saat menyampaikan pers rilis pada wartawan, Minggu (20/3/2022).
Dia menyampaikan bila proses hukum ke-empat tersangka terus berjalan, semua oknum anggota sudah dilakukan penahanan termasuk Kapolseknya sudah dimutasikan ke Polda Sumsel.
"Untuk pasal yang akan dikenakan yakni pasal 170 KUHP atau 351 ayat 3 berkenaan penganiayaan berujung kematian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujarnya.
Harissandi menyampaikan dalam gelar perkara kemarin terungkap ke empatnya terlibat dalam penganiayaan.
Sementara untuk kode etiknya pihaknya masih menunggu saran dari Polda Sumsel.
Pihaknya juga meminta kepada pihak keluarga apabila ada hal-hal yang kurang puas silahkan bertanya langsung ke Polres Lubuklinggau.
Hal tersebut sekaligus menanggapi pernyataan keluarga alm Hermanto yang mengaku belum didatangi pihak kepolisian untuk memberikan penjelasan lebih rinci, karena sejauh ini pihak kepolisian hanya mengabarkan para pelaku sudah dilakukan penahanan.
"Apabila ada keluarga yang kurang puas silahkan tanyakan langsung ke Polres Lubuklinggau, bisa datang langsung temui saya, ke waka atau ke Satreskrim," ungkapnya.
Sementara Iin Darmayanti istri kedua Alm Hermanto beberapa waktu ketika awak media meminta para pelaku dihukum seberat-beratnya.
"Kami minta para pelaku ini dihukum seberat-beratnya," kata Iin beberapa waktu lalu.
Iin mengaku sudah bertemu dengan para anggota polisi yang diduga melakukan aksi pembunuhan suaminya, saat itu Iin bertemu waktu berlangsungnya demo di Polres Lubuklinggau.