Berita OKI

Tersangka Mungkin Bertambah, Update Dugaan Korupsi Bibit Karet di Disbunnak OKI

Update Kasus Dugaan Korupsi Bibit Karet dari dana APBN anggaran 2019 di Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) OKI

TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO
Kejari OKI terus memproses Dugaan Korupsi Bibit Karet di Disbunnak OKI dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG- Penetapan dua orang tersangka TP dan RC dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit karet dari dana APBN anggaran 2019 dengan nilai pagu Rp 1.8 Milyar.

Telah dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) sejak tanggal 2 Desember 2021 lalu. 

Namun hingga Minggu (20/3/2022) ini, pihaknya belum menyatakan bahwa hasil penyidikan perkara pidana sudah lengkap atau P21.

"Sekarang masih proses pemberkasan untuk selanjutnya diserahkan ke pengadilan negeri Tipikor Palembang untuk dipersidangkan," kata Kepala Kejari OKI, Abdi Reza Pachlewi Junus melalui Kasi Pidsus Achmad Arjansyah SH, MH.

Sejauh ini penyidik masih melalukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Intinya masih proses pemberkasan dan sudah 3 bulan dari penetapan tersangka.

"Saat ini masih dalam tahap pemerintah saksi-saksi dan sebelumnya sudah ada 27 saksi yang telah diperiksa," ujarnya.

"Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru. Kita tunggu saja prosesnya," imbuhnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, dua orang yang ditetapkan tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial TP berstatus ASN di Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) OKI.

Sedangkan rekannya yang merupakan pemenang proyek pengadaan berinisial RC yaitu pemilik CV Candra Kesuma.

Dalam keterangannya, Kepala Kejari OKI, Abdi Reza Pachlewi Junus, M.H menyatakan keduanya telah ditetapkan tersangka sejak tanggal 2 Desember 2021 lalu.

"Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa dua orang saksi yang berinisial TP dan RC dalam tindak pidana korupsi pengadaan bibit karet siap tanam pada dinas Disbunnak OKI," jelasnya kepada Tribunsumsel.com

Baca juga: Serahkan LKPD Tepat Waktu Bupati OKI Berharap Pertahankan WTP ke 11

Disampaikan lebih lanjut, berdasarkan hasil kesimpulan tim penyidik terhadap keduanya ditemukan perbuatan melawan hukum yang didukung dua alat bukti, sehingga status keduanya dinaikan menjadi tersangka.

"Setelah melewati penyidikan selama sekitar 4 bulan sejak Agustus 2021 lalu  sebagai saksi. Akhirnya keduanya ditetapkan menjadi tersangka," jelas Reza.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved