Berita Muratara
Siasat Penjual Minyak Goreng Murah di Muratara Agar Tak Diborong untuk Dijual Lagi Lebih Mahal
Ada salah satu toko ditemui TribunSumsel.com, menjual minyak goreng lebih murah yakni Rp 17.000 per kemasan 1 liter.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Minyak goreng di pasaran Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kini tak lagi mengalami kelangkaan.
Meski demikian, harganya masih mahal yakni untuk kemasan satu liter mencapai Rp 25.000 dan yang curah Rp 22.000 per kilogram.
Ada salah satu toko ditemui TribunSumsel.com, menjual minyak goreng lebih murah yakni Rp 17.000 per kemasan 1 liter.
Toko yang berada di kawasan pasar Lawang Agung Rupit tersebut memang tidak menampakkan minyak goreng di rak dagangannya.
Namun bila ditanya pembeli yang membutuhkan minyak goreng hanya untuk 1 liter, pemilik toko akan mengeluarkannya dari belakang.
"Saya jual memang lebih murah, 17 ribu, kalau orang mau beli satu liter saja untuk masak sehari-hari, saya kasih," kata pemilik toko yang meminta namanya tidak ditulis, Jumat (18/3/2022).
Ia mengaku sengaja tidak menampakkan minyak goreng di rak dagangannya karena takut diborong untuk dijual kembali dengan harga tinggi.
"Sengaja memang tidak dijejer di depan, nanti diborong orang, terus dijualnya lagi harga 25 ribu, padahal dia beli harga 17 ribu sama saya, kan tidak cocok begitu," katanya.
Menurut dia, tak tersedianya minyak goreng di rak dagangannya tidak membuat pembeli terkecoh, karena biasanya tetap ditanya walaupun kosong.
"Walaupun kelihatan kosong di depan, biasanya orang tetap nanya, apalagi yang sudah biasa belanja, kalau dia mau satu atau dua liter, pasti saya kasih," ujarnya.
Terpisah, Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembelian minyak goreng di luar kewajaran.
Membeli minyak goreng dalam jumlah banyak lalu disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga tinggi bisa berurusan dengan penegak hukum.
"Penimbunan minyak goreng dapat dikenai hukuman pidana penjara sampai lima tahun atau denda maksimal Rp50 miliar," terang Ferly.
Baca juga: BREAKING NEWS: Anshori Warga Rusun 26 Ilir Hilang Tenggelam di Sungai Musi, Korban Tak Bisa Berenang
Ia menjelaskan, pidana penimbunan sudah diatur dalam Pasal 107 jo Pasal 29 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Selain itu ditegaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 Pasal 11 Ayat 2 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.
"Jadi beli lah minyak goreng secukupnya saja, tidak usah borong-borong, biar minyaknya tidak langka, tetap tersedia di pasaran," imbau Ferly.
Baca berita lainnya langsung dari google news.