Berita Palembang

Mahasiswi Unsri Korban Pelecehan Menangis Depan Hakim, Dipertemukan dengan Reza Ghasarma

Lima orang korban chat mesum oknum dosen Unsri dihadirkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (17/3/2022)

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Reza Ghasarma, oknum dosen Unsri yang terjerat kasus pornografi terhadap mahasiswinya dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (17/3/2022). 

"Gerakan hari ini adalah sebagai bentuk aksi moral. Tidak ada tindakan brutal atau anarkis. Semuanya kami lakukan dengan damai," ujar Rizki, salah seorang peserta aksi.

Menggunakan almamater kuning Universitas Sriwijaya, ratusan mahasiswa menggelar long march dari simpang lima DPRD Sumsel menuju ke gedung Pengadilan Negeri Palembang.

Aksi kemudian dilanjutkan membagikan bunga kepada aparat kepolisian yang berjaga sebagai simbolis aksi damai.

Baca juga: La Nyalla Mattaliti Kuliah Umum di Pagaralam: Mahasiswa Harus Tahu Sejarah Lurus Bangsa Ini

Dalam penyampaiannya, mahasiswa meminta agar hakim dan Jaksa dapat berlaku adil dan memberi hukuman setimpal pada dua dosen Unsri yang kini berstatus terdakwa kasus pornografi dan asusila.

"Kami juga tidak ingin ada predator di Unsri. Kampus Unsri adalah tempatnya untuk belajar, bukan tempat bagi predator perempuan," tegasnya.

Sementara itu, juru bicara Pengadilan Negeri Palembang, Efrata Heppy Tarigan yang menemui peserta aksi mengungkapkan, pihaknya mempersilahkan bagi siapapun untuk memonitor jalannya persidangan.

"Kami berterima kasih ada perhatian adik-adik semua. Terkait proses persidangan, disini saya sampaikan untuk percayakan semuanya pada perangkat persidangan. Semuanya pasti akan dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang," ucapnya.

Untuk diketahui, aksi ini digelar bertepatan dengan jadwal sidang dua dosen Unsri yang terjerat kasus dugaan pornografi dan asusila.

Terdakwa Reza Ghasarma yang terjerat kasus pornografi dan Adhitia Rol Asmi yang terjerat kasus pornografi dijadwalkan menjalani sidang pada hari yang sama namun dengan jam yang berbeda.

Dari pantauan tribunsumsel.com, terdakwa Reza Ghasarma dihadirkan dalam persidangan.

Dihadirkan pula lima perempuan yang terdiri dari mahasiswi maupun alumni Unsri korban tindakan pornografi atau Chat mesum yang dilakukan Kaprodi non aktif Fakultas Ekonomi Unsri tersebut.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved