Berita Nasional
Miftachul Akhyar Tetap Sebagai Ketum MUI dan Rangkap Jabatan Ketua PBNU
Rapat Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak pengunduran diri KH Miftachul Akhyar dari jabatan sebagai ketua umum (ketum).
TRIBUNSUMSEL.COM - KH Miftachul Akhyar tetap merangkap jabatan.
Rapat Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak pengunduran diri KH Miftachul Akhyar dari jabatan sebagai ketua umum (ketum).
Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan, mengatakan bahwa keputusan ini diambil dalam rapat pimpinan yang digelar pada Selasa (15/3/2022).
Dalam forum tersebut, peserta rapim memutuskan Miftachul Akhyar tetap menjabat sebagai ketua umum.
"Surat permohonan pengunduran diri Ketum MUI sudah dibahas dalam Rapim. Secara aklamasi dan mufakat beliau diputuskan tetap sebagai ketua umum," kata Amirsyah saat dikonfirmasi, Rabu (16/3/2022).
Amirsyah mengungkapkan bahwa berdasarkan amanah Munas MUI X meminta Miftachul memimpin MUI dalam periode 2020-2025.
Sehingga, permohonan dari Miftachul Akhyar tidak dikabulkan oleh MUI.
"Artinya permohonan mundur sebagai ketum MUI tidak terima atau ditolak karena amanah Munas MUI X beliau memimpin MUI 2020- 2025," ujar Amirsyah.
Sebelumnya, Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftachul Akhyar menyatakan telah mengirimkan surat pengunduran diri dari jabatan Ketua Umum MUI.