Berita Nasional

Miftachul Akhyar Tetap Sebagai Ketum MUI dan Rangkap Jabatan Ketua PBNU

Rapat Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak pengunduran diri KH Miftachul Akhyar dari jabatan sebagai ketua umum (ketum).

Dokumentasi MUI
Musyawarah Nasional (Munas) X Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan KH Miftachul Akhyar, Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, sebagai Ketua Umum MUI periode 2020-2025 menggantikan Maruf Amin, di Hotel Sultan Jakarta, Jumat (27/11/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM - KH Miftachul Akhyar tetap merangkap jabatan.

Rapat Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak pengunduran diri KH Miftachul Akhyar dari jabatan sebagai ketua umum (ketum).

Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan, mengatakan bahwa keputusan ini diambil dalam rapat pimpinan yang digelar pada Selasa (15/3/2022).

Dalam forum tersebut, peserta rapim memutuskan Miftachul Akhyar tetap menjabat sebagai ketua umum.

"Surat permohonan pengunduran diri Ketum MUI sudah dibahas dalam Rapim. Secara aklamasi dan mufakat beliau diputuskan tetap sebagai ketua umum," kata Amirsyah saat dikonfirmasi, Rabu (16/3/2022).

Amirsyah mengungkapkan bahwa berdasarkan amanah Munas MUI X meminta Miftachul memimpin MUI dalam periode 2020-2025.

Sehingga, permohonan dari Miftachul Akhyar tidak dikabulkan oleh MUI.

"Artinya permohonan mundur sebagai ketum MUI tidak terima atau ditolak karena amanah Munas MUI X beliau memimpin MUI 2020- 2025," ujar Amirsyah.

Sebelumnya, Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftachul Akhyar menyatakan telah mengirimkan surat pengunduran diri dari jabatan Ketua Umum MUI.

Artikel ini telah tayang di WartaKota

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved