Berita Kriminal

Doni Salmanan : Doakan Saya Agar Sanksi Saya Bisa Diringankan

Dalam kesempatan tersebut, pria bernama asli Doni Muhammad Taufik ini menyampaikan permintaan maafnya.

Editor: Weni Wahyuny
(Tribunnews/Jeprima)
Tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan menebar senyum saat dihadirkan pada rilis kasusnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). Diketahui, Doni Salmanan menerima keuntungan besar dari setiap member yang mengalami kekalahan dalam trading. Selain itu, bila member mengalami kemenangan dalam trading, Doni Salmanan tetap mendapatkan keuntungan, namun keuntungan yang diperoleh lebih kecil ketimbang saat member mengalami kekalahan. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNSUMSEL.COM - Doni Salmanan akhirnya ditampilkan ke publik usai jadi tersangka kasus penipuan trading binary option platform Quotex beberapa waktu lalu.

Doni Salmanan dihadirkan dalam rilis yang digelar Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).

Doni Salmanan tersenyum lebar di balik maskernya dan mengacungkan jempol saat dihadirkan dalam rilis.

Dalam kesempatan tersebut, pria bernama asli Doni Muhammad Taufik ini menyampaikan permintaan maafnya.

Ia berharap masyarakat Indonesia bisa memaafkan dirinya terkait kasus penipuan.

Tak hanya itu, suami Dinan Fajrina ini juga meminta doa agar sanksi yang dijatuhkan padanya bisa diringankan.

"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading, baik Binomo Option atau Forex, Crypto dan sebagainya."

Baca juga: Viral di Medsos, Doni Salmanan Tos Tangan Polisi Jadi Sorotan, Tuai Pro Kontra Sejumlah Warganet

"Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni, Selasa, dilansir Tribunnews.com.

"Kemudian yang kedua saya juga ingin memohon doanya terhadap teman-teman semuanya khususnya masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," tambahnya.

Terakhir, Doni meminta agar masyarakat Indonesia lebih berhati-hati supaya tak terjerumus trading ilegal.

Atas perbuatannya, Doni disangkakan pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Doni Salmanan Bekerja sebagai Buruh Harian Lepas Berdasarkan KTP, Perannya Dalam Kasus Quotex

97 Aset Milik Doni Salmanan Disita

Sebanyak 97 aset milik Doni Salmanan senolai Rp64 miliar telah disita Bareskrim Polri.

Hal ini disampaikan Direktur Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri, saat rilis pada Selasa (15/3/2022).

"Total barang bukti yang sudah kita sita sampai saat ini sebanyak 97 item."

"Total nilai estimasi barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan adalah sebesar kurang lebih Rp 64 miliar," ujarnya, Selasa, dilansir Tribunnews.com.

Dari keseluruhan aset yang disita, kata Asep, ada uang tunai sebesar Rp3,3 miliar.

Saat melakukan konferensi pers di depan media, tampak Doni Salmanan senyum dan cengegesan viral, Rabu(16/3/2022).
Saat melakukan konferensi pers di depan media, tampak Doni Salmanan senyum dan cengegesan viral, Rabu(16/3/2022). (Ig rumpi gosip)

Berikut ini beberapa aset Doni Salmanan yang disita:

1. Dua tanah masing-masing luasnya 500 meter persegi di Candra Asih Kota Bangun;

2. Tanah luas 400 meter persegi di Soreang Banjaran;

3. 18 unit kendaraan bermotor berbagai merek, mulai Ducati, Yamaha, Honda, Kawasaki, hingga KTM;

4. Enam mobil mewah: Lamborgini, Porsche, BMW, Toyota Fortuner, dan dua Honda CRV.

Kendati demikian, polisi memperkirakan aset-aset milik Doni yang disita masih akan terus bertambah.

Lantaran, hingga saat ini kepolisian bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana Doni.

"Bahkan ini berkembang terus karena penyidik masih melakukan tracing aset dan tentu berkoordinasi dengan beberapa stakeholder, termasuk PPATK," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa, dilansir Tribunnews.com.

Diketahui, Doni Salmanan berhasil meraup keuntungan hingga miliaran rupiah dari trading binary option platform Quotex hanya dalam kurun waktu satu tahun.

"Saya sudah sampaikan diawal itu dari mulai tahun 2021 sampai kemarin. Jadi sudah 1 tahun," terang Asep.

6 Artis Bakal Diperiksa

Polisi menyebut akan ada enam publik figur yang akan dipanggil terkait kasus Doni Salmanan.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mulai membidik enam orang publik figur yang diduga turut menerima aliran dana dari tersangka kasus .

"Nanti akan kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saudara MH, saudara DM, saudara MR, saudara FR, saudara DS," ujar Brigjen Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).

Asep menuturkan nantinya keenam publik itu bakal diperiksa sebagai saksi.

Rencananya, seluruhnya bakal diperiksa pada Jumat hingga Senin pekan depan.

"Rencananya hari Jumat besok dan Senin minggu depan," jelas Asep.

Lebih lanjut, Asep menuturkan pihaknga akan terus melakukan penyidikan terkait kasus tersebut.

Termasuk, kata dia, kemungkinan adanya tersangka lain dalam pusaran kasus Quotex.

"Terhadap kasus ini penyidik akan terus mengembangkan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat," pungkas Asep.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 6 Artis Bakal Diperiksa Terkait Kasus Doni Salmanan, Ini Inisialnya, Bakal Menyusul Jadi Tersangka?

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim/Katarina Retri)

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Doni Salmanan Pakai Baju Tahanan, Acungkan Jempol dan Tersenyum Lebar saat Rilis di Mabes Polri

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved