Berita Kriminal

Doni Salmanan Bekerja sebagai Buruh Harian Lepas Berdasarkan KTP, Perannya Dalam Kasus Quotex

Asep menuturkan bahwa kini Doni terjerat dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan menyesatkan yang bisa mengakibatkan kerugian masya

Editor: Weni Wahyuny
Ig rumpi gosip
Doni Salmanan yang tertangkap kamera sedang tersenyum di balik maskernya. Pekerjaannya di KTP terungkap sebagai buruh harian lepas 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Terungkap pekerjaan Doni Salmanan sebenarnya di dalam kartu identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Di dalam KTPnya, Doni Salmanan merupakan buruh harian lepas.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Di KTP-nya, Doni disebut masih berusia 23 tahun.

"Adapun DS saat ini berusia 23 tahun, pekerjaan adalah sesuai KTP buruh harian lepas, beralamat di jalan
Candra Asih, Perumahan Kota Baru, Bandung Barat," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).

Asep menuturkan bahwa kini Doni terjerat dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan menyesatkan yang bisa mengakibatkan kerugian masyarakat.

Dia menyebarkan informasi itu melalui akun Youtube King Salaman.

"DS melakukanperbuatan melawan hukum dengan cara membuat video dalam channel YouTube King Salaman yang berisikan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dengan cara seolah-olah tersangka DS mendapatkan uang miliaran rupiah dari hasil main trading valuta asing di website Quotex," jelas dia.

Korban dari aplikasi ini diperkirakan ribuan orang.

Hal itu jika merujuk jumlah member Doni di Telegram yang mencapai 25 ribu.

Namun, masih banyak masyarakat yang belum tahu apa itu Quotex dan bagaimana cara kerjanya.

Asep mengatakan Quotex ialah aplikasi yang bergerak dalam perdagangan mata uang asing.

"Web Quotex adalah aplikasi yang dirilis 2019 yang bergerak dalam perdagangan mata uang asing. Website
tersebut tidak terdaftar dalam Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) dan sudah dinyatakan ilegal," kata Asep.

Namun, dalam penggunaannya tidak ada komoditi yang diperdagangkan.

Menurut Asep pengguna hanya menaruh modal lalu menebak harga valuta asing.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved