Berita Kriminal

Doni Salmanan : Doakan Saya Agar Sanksi Saya Bisa Diringankan

Dalam kesempatan tersebut, pria bernama asli Doni Muhammad Taufik ini menyampaikan permintaan maafnya.

Editor: Weni Wahyuny
(Tribunnews/Jeprima)
Tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan menebar senyum saat dihadirkan pada rilis kasusnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). Diketahui, Doni Salmanan menerima keuntungan besar dari setiap member yang mengalami kekalahan dalam trading. Selain itu, bila member mengalami kemenangan dalam trading, Doni Salmanan tetap mendapatkan keuntungan, namun keuntungan yang diperoleh lebih kecil ketimbang saat member mengalami kekalahan. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNSUMSEL.COM - Doni Salmanan akhirnya ditampilkan ke publik usai jadi tersangka kasus penipuan trading binary option platform Quotex beberapa waktu lalu.

Doni Salmanan dihadirkan dalam rilis yang digelar Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).

Doni Salmanan tersenyum lebar di balik maskernya dan mengacungkan jempol saat dihadirkan dalam rilis.

Dalam kesempatan tersebut, pria bernama asli Doni Muhammad Taufik ini menyampaikan permintaan maafnya.

Ia berharap masyarakat Indonesia bisa memaafkan dirinya terkait kasus penipuan.

Tak hanya itu, suami Dinan Fajrina ini juga meminta doa agar sanksi yang dijatuhkan padanya bisa diringankan.

"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading, baik Binomo Option atau Forex, Crypto dan sebagainya."

Baca juga: Viral di Medsos, Doni Salmanan Tos Tangan Polisi Jadi Sorotan, Tuai Pro Kontra Sejumlah Warganet

"Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni, Selasa, dilansir Tribunnews.com.

"Kemudian yang kedua saya juga ingin memohon doanya terhadap teman-teman semuanya khususnya masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," tambahnya.

Terakhir, Doni meminta agar masyarakat Indonesia lebih berhati-hati supaya tak terjerumus trading ilegal.

Atas perbuatannya, Doni disangkakan pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Doni Salmanan Bekerja sebagai Buruh Harian Lepas Berdasarkan KTP, Perannya Dalam Kasus Quotex

97 Aset Milik Doni Salmanan Disita

Sebanyak 97 aset milik Doni Salmanan senolai Rp64 miliar telah disita Bareskrim Polri.

Hal ini disampaikan Direktur Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri, saat rilis pada Selasa (15/3/2022).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved