Berita Selebriti

Penampilan Terbaru Doni Salmanan Resmi Kenakan Seragam Tahanan: Hati-hati dengan Trading Ilegal

Penampilan baru Doni Salmanan kini disoroti saat tampil dihadapan media resmi mengenakan baju tahanan oren menjadi tersangka atas sakasus dugaan penip

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
youtube Cumicumi
Doni Salmanan Sumringah Tampil Perdana Kenakan Baju Tahanan Depan Pers 

"Ditotal sementara sekitar Rp60 miliar," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.

Di dalam ktp tertera kalau Doni Salmanan tidak menuliskan pekerjaannya yang sesungguhnya, Selasa(15/3/2022).
Di dalam ktp tertera kalau Doni Salmanan tidak menuliskan pekerjaannya yang sesungguhnya, Selasa(15/3/2022). (Youtube Intens Investigasi)

Diantara aset barang mewah tersebut terdapat mobil mewah Porsche seri 911 Carrera 4 S, satu mobil mewah Lambhorgini, dua unit Honda CR-V, satu unit Toyota Fortuner, satu unit kendaraan BMW, dua unit Honda CRV.

Tak hanya itu saja, Polisi juga menyita sejumlah pakaian hingga barang-barang mewah milik sang istri, Dinan Fajrina.

Baca juga: Sampaikan Minta Maaf Lancar bak Seminar, Doni Salmanan Harap Dihukum Ringan dan Jangan Dimiskinkan?

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko merincikan barang mewah yang disita di antaranya sederet pakaian dan sepasang jam tangan merek Hermes.

Buntut laporan tersebut, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok binary option pada 9 Maret 2022 usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Doni Salmanan ditahan selama 20 hari kedepan sejak 9 Maret 2022 dan dikenakan ancaman kurungan 20 tahun penjara.

Doni Salmanan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved