Berita Nasional

Berlaku 1 Maret, Kata MUI Soal Logo Halal Baru yang Tuai Kritik

Aiyub mengatakan jika sebenarnya, sejak tahun 2019 ketika Menteri Agama dijabat Fachrul Razi, MUI dan Kemenag telah mencapai kesepakatan logo halal.

Editor: Weni Wahyuny
Kementerian Agama RI
Label halal baru 

Namun, Aiyub mengingatkan agar penetapan logo ini tidak tiba-tiba jadi, perlu mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak termasuk kalangan usaha dan konsumen.

"Logo Halal MUI selama ini telah dikenal luas oleh masyarakat Indonesia bahkan dunia. Karena memang produk yang menampilkan tanda halal dengan logo MUI ini dipasarkan di pasar global," pungkas Aiyub.

Kapan Mulai Berlaku?

Sesuai dengan keputusan, logo baru halal Indonesia mulai berlaku 1 Maret 2022.

Logo halal yang baru dicantumkan pada kemasan produk dan bagian tertentu dari produk.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga mengatakan jika logo halal yang diterbitkan MUI secara bertahap tak akan berlaku lagi.

"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi ormas (organisasi masyarakat)," kata Yaqut seperti dikutip dari akun instagram resminya, @gusyaqut.

Sedangkan Aqil Irham mengatakan, pada masa transisi ini, logo halal dari MUI masih berlaku.

Aqil juga menjelaskan, produk dengan logo halal lama masih bisa beredar sampai tahun 2026.

"Logo lama masih bisa berlaku sampai batasnya sesuai ketentuan dan masih bisa beredar sampai 2026 sepanjang stok produk lama masih ada," kata Aqil.

(Tribunnews.com, Renald/Fahdi Fahlevi)

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Logo Halal Baru, Kata MUI hingga Kapan Mulai Berlaku

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved