Berita Nasional

Berlaku 1 Maret, Kata MUI Soal Logo Halal Baru yang Tuai Kritik

Aiyub mengatakan jika sebenarnya, sejak tahun 2019 ketika Menteri Agama dijabat Fachrul Razi, MUI dan Kemenag telah mencapai kesepakatan logo halal.

Editor: Weni Wahyuny
Kementerian Agama RI
Label halal baru 

TRIBUNSUMSEL.COM - Baru-baru ini Kementerian Agama (Kemenag) RI menerbitkan logo halal baru.

Logo halal baru yang diterbitkan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kemenag ini menuai kritik.

Banyak pihak yang menyayangkan dengan adanya logo halal baru tersebut.

Diketahui, ketentuan mengenai logo baru tersebut tertuang dalam surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat ini ditandatangani Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham pada 10 Februari 2022.

Surat keputusan itu merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Kata MUI

Ketua MUI Bidang Halal dan Ekonomi Syariah KH Sholahuddin Al Aiyub menilai seharusnya penetapan logo halal baru melibatkan aspirasi banyak pihak.

"Semestinya, penetapan logo halal perlu mempertimbangkan dan mengokomodir aspirasi para pihak, khususnya para pelaku yang selama ini bergelut dalam bidang halal," ujar Aiyub dikutip dari laman MUI, Selasa (15/3/2022).

Diberitakan Tribunnews, Aiyub mengatakan jika sebenarnya, sejak tahun 2019 ketika Menteri Agama dijabat Fachrul Razi, MUI dan Kemenag telah mencapai kesepakatan logo halal.

Saat itu, logo halal yang disepakati bentuknya bulat seperti logo halal MUI.

Bedanya, tulisan melingkat Majelis Ulama Indonesia di bagian luar diganti dengan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Desain seperti itu, menurutnya, menjembatani berbagai pihak sekaligus menggambarkan proses sistem sertifikasi halal yang baru sesuai peraturan perundang-undangan.

"Sejak pertemuan itu, belum sempat ada tindak lanjut dan pembahasan lagi, namun sekarang tiba-tiba kita mendengar bahwa BPJPH telah mematenkan logo Halal Indonesia," tutur Aiyub.

Ia juga menambahkan jika MUI memahami peraturan yang memberikan kewenangan terkait penetapan logo halal kepada BPJPH.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved