Berita Selebriti
NASIB Indra Kenz dan Doni Salmanan Dijerat 3 Pasal Berlapis, Hotman Paris Sebut Murni Penipuan
Semua harta yang dimiliki dua affliator disita pemerintah untuk penyelidikan.Adapun Indra Kenz dan Doni Salmanan terjerat dengan 3 pasal berlapis.
TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib Indra Kenz dan Doni Salmanan merana pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Semua harta yang dimiliki dua affliator disita pemerintah untuk penyelidikan.
Adapun Indra Kenz dan Doni Salmanan terjerat dengan 3 pasal berlapis.
Pengacara kondang Hotman Paris ikut menyoroti kasus yang menjerat Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Sang pengacara 30 miliar melontarkan sindiran tentang sebutan Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Menurut Hotman Paris, keduanya tidak pantas disebut crazy rich karena mendapatkan uang dari hasil kejahatan.
"Kalau melihat crazy rich harus dipelajari apakah itu crazy rich dalam arti sebenarnya hasil jerih payah," kata Hotman Paris.
"Kalau dia naik angkot tiba-tiba naik Lamborghini sementara usahanya itu-itu saja, berarti ada sesuatu yang salah," tambahnya.
Tak hanya itu saja, Hotman Paris juga membeberkan pasal-pasal yang menjerat Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Indra Kenz dan Doni Salmanan dihantui pasal berlapis karena sudah menipu, melakukan pencucian uang, perjudian elektronik.
"Ya itu DS dan IK, ada undang-undangnya yang diterapkan Mabes Polri adalah pasal 27 ayat 2 undang-undang ITE," tutur Hotman Paris.
"Diduga perjudian melalui media elektronik, sama satu lagi pasal 28 diduga menyebarkan berita bohong membuat rugi orang lain," tegasnya.

"Ketiga adalah tindak pidana pencucian uang atau penipuan, pasal 378 KUHP," jelasnya.
Hotman Paris berharap polisi mengusut tuntas kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Terutama menelusuri aset-aset yang dimiliki Indra Kenz dan Doni Salmanan.