Berita Nasional

Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara Dugaan Terorisme, Jaksa Ungkap Hal yang Memberatkan

Hal yang memberatkan, menurut jaksa, Munarman tidak mendukung pemerintah dalam memberantas terorisme, pernah dihukum, dan terdakwa tidak menyesali per

Editor: Weni Wahyuny
ISTIMEWA via Tribun Jakarta
Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman yang dituntut 8 tahun penjara dugaan terorisme 

Dia tidak punya kuasa untuk menghentikan acara.

"Karena itu rumah orang, itu tempat orang. Saya tamu, saya diundang. Saya tidak bisa tunjukan sikap, keluar atau protes. Bisa digeruduk saya," kata Munarman saat ditanya jaksa penuntut umum (JPU).

Munarman mengatakan, seandaianya pembaiatan itu dilaksanakan di markas FPI, dirinya akan melarang acara tersebut.

"Tapi itu bukan (di) FPI, itu di tempat orang," ujar Munarman.

Pengacara harap Munarman bebas Kuasa hukum terdakwa kasus terorisme Munarman, Aziz Yanuar, meminta kliennya dibebaskan dari seluruh tuntutan.

Munarman diketahui akan menjalani sidang tuntutan pada Senin (14/3/2022) ini.

"Bebaskan Munarman dari seluruh tuntutan," kata Aziz.

Aziz menyebutkan bahwa proses hukum dalam kasus terorisme terhadap Munarman merupakan bentuk kriminalisasi.

Aziz pun meminta kriminalisasi itu dihentikan.

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Dugaan Terorisme, Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara"

Sumber: Kompas
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved