Berita Palembang
Apa Kabar Kasus Dugaan Prank Hibah Rp 2 Triliun Anak Bungsu Akidi Tio, Begini Kata Polisi
Hingga kini kelanjutan hukum prank dana hibah Rp.2 Triliun melibatkan Heriyanti anak bungsu Akidi Tio masih belum menemukan titik
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Hingga kini kelanjutan hukum dalam persoalan prank dana hibah Rp.2 Triliun yang melibatkan Heriyanti anak bungsu Akidi Tio masih belum menemukan titik terang.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes M Anwar Reksowidjojo mengatakan, saat ini masih dilakukan persiapan untuk melakukan gelar perkara terkait kasus ini.
"Sedang kita persiapkan untuk digelarkan (gelar perkara)," ujarnya, Senin (14/3/2022).
Lanjut dikatakan, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan tes kejiwaan dari Heriyanti yang sebelumnya sudah dilakukan.
Barulah setelah akan dilanjutkan ke proses selanjutnya yakni gelar perkara.
"Tinggal nanti ambil hasil dari dokter dan kita gelarkan, baru nanti hasilnya kita sampaikan," ucapnya.
Sementara itu saat disinggung perihal laporan dr Siti Mirza Nuriah yang melaporkan Heriyanti atas kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp.2,5 miliar, Anwar mengatakan, akan memeriksa terlebih dahulu terkait hal tersebut.
"Nanti saya cek dulu ya," singkatnya.
Tes Kejiwaan Libatkan 4 Dokter Ahli 1 Psikolog
Polisi sudah mengantongi hasil kejiwaan dari Heriyanti, putri mendiang Akidi Tio yang sempat membuat kehebohan satu Indonesia dengan "prank" sumbangan sebesar Rp.2 triliun.
Namun Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel yang awal Januari lalu masih dijabat Kombes Pol Hisar Siallagan kala itu, masih enggan mengungkapkannya secara gamblang.
"Kita sudah mendapatkan hasil dari rumah sakit jiwa dari yang bersangkutan, tapi karena ini medis ya mungkin tidak bisa kami sampaikan," kata dia.
Hisar hanya mengungkapkan, hasil kejiwaan Heriyanti dilakukan oleh empat dokter ahli dan satu psikolog yang tergabung dalam tim observasi untuk selanjutnya bakal dituangkan dalam BAP.
Akan tetapi, secara tersirat pernyataannya telah mengungkapkan ada sesuatu permasalahan dalam kejiwaan Heriyanti.
"Kita akan tanyakan dengan ahli pidana. Dengan kondisi (kejiwaan) seperti ini apakah dia bisa menjadi subjek hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucap Hisar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/direskrimum-polda-sumsel-kombes-pol-m-anwar-reksowidjojo.jpg)