Berita Selebriti

Suami Terancam Miskin, Dinan Fajrina Curahkan Isi Hati: Sabar Ketika Hati Membara, Tapi Tetap Diam

Dinan Fajrian kemudian mencaption mengenai status terhadap masalah yang menerpanya di akun instagramnya yang viral.

Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Moch Krisna
IG Dinan Fajrina
Dinan Fajrina kemudian mencaption mengenai status terhadap masalah yang menerpanya di akun instagramnya yang viral, Sabtu(12/3/2022). 

"Istri dan manajer DS sudah kami panggil, Senin (14/3) akan kami periksa bersama saksi-saksi lainnya," kata Direkturt Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Asep Edi Suheri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (11/3).

Pemanggilan manager dan Dinan Nurfajrina ini dilakukan untuk menilik lebih dalam aliran dana Doni Salmanan dari hasil Bonary Option.

"Senin (istri dan manajer Doni Salmanan) akan kita periksa bersama saksi-saksi yang lainnya," ungkapnya.

Asep menyebutkan hingga saat ini penyidikan masih terus diproses. Jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak 26 orang, terdiri atas 18 saksi dan delapan saksi ahli.

"Sampai saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi dan 8 saksi ahli," ujarnya.

Imbas dari kasus penipuan berkedok binary option lewat platform Quotex, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhkan ancaman 20 tahun di penjara.

Penetapan ini dilakukan setelah Doni menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam.

"Gelar perkara menetapkan status yang bersangkutan DS (Doni Salmanan) dari status saksi menjadi tersangka," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri (Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan).

Dicecar 90 pertanyaan, Doni Salmanan mengakui berstatus sebagai salah satu afiliator binary option.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved