Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Sudah Keluar, Ini Jadwal Cair dan Besaran Gaji Ke13 PNS 2022

Kabar menggembirakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) segera dicairkan.

Tribun Sumsel/Khoiril
Gaji Ke 13 PNS Tahun 2022 

Sebagai informasi, PNS mendapatkan THR dan gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja.

Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.

Baca juga: Aplikasi Penghasil Uang Langsung ke Rekening 2022 Terbaru

Besaran Gaji Ke-13 PNS

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 44, LN 2020, Gaji ke-13 diberikan sebagai upaya stimulus dan stabilisasi sosial ekonomi khususnya berupa pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Berikut ini besaran Gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020.

Besaran Gaji ke-13 Menurut PP No 44 Tahun 2020
Besaran Gaji ke-13 Menurut PP No 44 Tahun 2020 (https://peraturan.bpk.go.id/)
Besaran Gaji ke-13 Menurut PP No 44 Tahun 2020
Besaran Gaji ke-13 Menurut PP No 44 Tahun 2020 (https://peraturan.bpk.go.id/)

Baca artikel dan berita lainnya langsung dari Google News Tribun Sumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved