Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Sudah Keluar, Ini Jadwal Cair dan Besaran Gaji Ke13 PNS 2022
Kabar menggembirakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) segera dicairkan.
Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: Novaldi Hibaturrahman
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Angin segar bagi para aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai negeri sipil (PNS) di tahun 2022 ini.
Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2022 dipastikan segera dicairkan.
Sebelumnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN diseluruh Indonesia belum cair sejak Januari 2022.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah telah mengeluarkan persetujuan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah pada Selasa 8 Maret lalu.
"TPP merupakan bentuk penghargaan kepada ASN sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayanan publik atas tugas-tugas yang diembannya," ungkap Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni dalam keterangan tertulisnya di laman keuda.kemendagri.go.id
Dengan demikian, PNS dipastikan akan tetap mendapatkan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun ini.
Fatoni membeberkan proses pengajuan persetujuan TPP dari daerah kepada Kemendagri.
Pengajuan itu disampaikan daerah kepada Kemendagri melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Selanjutnya, Kemendagri melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) memvalidasi pengajuan tersebut baik dari penjabaran TPP maupun dokumen lainnya.
Selanjutnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuda mengajukan pertimbangan persetujuan TPP kepada Kemenkeu melalui Dirjen Perimbangan Keuangan.
Kemudian, Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuda mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda Tahun Anggaran (TA) 2022, yang mengacu pada hasil validasi Biro Ortala Kemendagri, pertimbangan Kemenkeu, dan hasil rapat pembahasan.
Namun apabila melihat alur prosesnya, sepertinya pencairan kemungkinan baru terlaksana mendekat lebaran.
Baca juga: Melihat Besaran Gaji dan Tunjangan Paspampres, Ada yang Tembus Hingga Rp 40 Juta, Korban Nyawa
Baca juga: Apa Itu Gaji ke-13? Ini Arti dan Besarannya Sesuai PP Nomor 44 Tahun 2020
Jadwal Gaji 13 dan THR PNS Cair
Apabila mengacu pada tahun sebelumnya, Tunjangan Hari Raya (THR) PNS akan cair pada H-14 sebelum Lebaran Idul Fitri atau sekitar pertengahan bulan April.
Sementara untuk besarannya akan sama seperti tahun lalu.
Sebagai informasi, PNS mendapatkan THR dan gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja.
Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.
Baca juga: Aplikasi Penghasil Uang Langsung ke Rekening 2022 Terbaru
Besaran Gaji Ke-13 PNS
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 44, LN 2020, Gaji ke-13 diberikan sebagai upaya stimulus dan stabilisasi sosial ekonomi khususnya berupa pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Berikut ini besaran Gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020.


Baca artikel dan berita lainnya langsung dari Google News Tribun Sumsel