Hukum Ruwahan Menurut Islam, Tradisi Jawa Jelang Ramadan, Ini Penjelasan Lengkapnya

Hukum Ruwahan Menurut Islam, Doa Untuk Orang yang Meninggal, Ini Penjelasan Lengkapnya

Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
Tribunsumsel
Hukum Ruwahan Menurut Islam, Tradisi Jawa Jelang Ramadan, Ini Penjelasan Lengkapnya 

Walau hadits ini disebutkan oleh Ummu Darda’ ketika ia meminta doa pada Abu Az-Zubair saat ia mau pergi berhaji, namun kandungan makna dari hadits tersebut bisa diamalkan.

Ummu Darda’ berkata pada Abu Zubair:

فَادْعُ اللَّهَ لَنَا بِخَيْرٍ فَإِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَقُولُ

“Berdoalah pada Allah untuk kami agar memperoleh kebaikan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda … (disebutkan hadits di atas).”

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Doa pada si mayit, melunasi utangnya, termasuk pula sedekah atas si mayit bermanfaat untuknya berdasarkan kesepakatan pada ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 82).

Dikhususkan Kirim Do’a pada Bulan Ruwah

Kalau dikhususkan kirim doa pada bulan ruwah (bulan Syakban) seperti yang masih laris manis di tengah-tengah masyarakat, yang tepat hal itu tidak ada tuntunannya.

Karena doa yang disyari’atkan yang telah disebut di atas berlaku umum sepanjang waktu.

Sedangkan kalau dikhususkan pada waktu tertentu, harus butuh dalil.

Sama halnya ada yang shalat tahajud namun menganggapnya lebih afdhal dilakukan pada malam Maulid Nabi daripada malam lainnya, tentu saja untuk melakukan shalat tahajud semacam itu harus butuh dalil.

Jika tidak ada, berarti amalan tersebut tertolak. Karena tidak boleh membuat suatu ibadah dengan tata cara khusus kecuali dengan dalil.

Syaikh Muhammad bin Husain Al-Jizaniy memberikan suatu kaedah:

كل عبادة مطلقة ثبتت في الشرع بدليل عام؛ فإن تقييد إطلاق هذه العبادة بزمان أو مكان معين أو نحوهما بحيث يوهم هذا التقييد أنه مقصود شرعًا من غير أن يدلّ الدليل العام على هذا التقييد فهو بدعة

“Setiap ibadah mutlak yang disyari’atkan berdasarkan dalil umum, maka pengkhususan yang umum tadi dengan waktu atau tempat yang khusus atau pengkhususan lainnya, dianggap bahwa pengkhususan tadi ada dalam syari’at namun sebenarnya tidak ditunjukkan dalam dalil yang umum, maka pengkhususan tersebut tidak ada tuntunan.” (Qawa’id Ma’rifatil Bida’, hal. 116).

Alasan Lainnya, “Ini Sudah Jadi Tradisi”

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved