Berita Palembang

Ujicoba Alat Pengukur Kecepatan di Jalan Palembang, Begini Cara Kerjanya

Alat pengukur atau auditor kecepatan diujicoba di Jalanan Palembang. Ini cara kerja alat pengukur kecepatan di Palembang

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAT
Uji coba alat audit kecepatan yang dipasang Ditlantas Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang di depan Polretabes Palembang, Kamis (10/3/2022) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polrestabes Palembang akan menggunakan alat auditor kecepatan untuk mengetahui seberapa tinggi kecepatan pengendara sepeda motor dan pengemudi mobil yang melintas. 

Tujuan dari penggunaan alat ini adalah untuk menjaga batas kecepatan maksimal kendaraan.

Satu alat itu akan ditempatkan pada lokasi-lokasi yang dibutuhkan. 

Kabag Ops Polrestabes Palembang AKBP Kunto S Hartono mengatakan, alat audit kecepatan ini bertujuan untuk mengukur kecepatan laju kendaraan yang melintas. 

"Alat ini diberikan dari Korlantas Polri melalui Ditlantas Polda Sumsel, sementara baru satu unit. Ini supaya masyarakat lebih memerhatikan lagi kecepatan kendaraannya supaya mengurangi potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas, " katanya, Kamis (10/3/2022). 

Ia menjelaskan cara kerja alat audit kecepatan dilengkapi dengan kamera yang bersensor.

Nantinya alat ini akan menangkap berapa laju kendaraan yang melintas. 

"Batas kecepatan 40 kilometer perjam, ada tiga indikator biru, hijau dan merah. Biru jika dibawah batas kecepatan, hijau jika cukup pada batas, sedangkan merah artinya melampaui batas, " katanya. 

Ia menyebutkan alat ini sementara baru satu unit, akan diletakkan pada tempat-tempat tertentu sesuai kebutuhan.

Baca juga: Awal Maret 2022, Capaian Pajak Kendaraan di Samsat Palembang I Hampir 19 Persen

Setelah sosialisasi oleh operator dan kelengkapan alat telah terpasang, pihaknya akan mengoperasikan alat tersebut. 

"Setelah operator sosialiasi bagaimana cara penggunaan alat ini siap digunakan, nanti akan ada pendampingan. Sementara satu dulu, kalau penjelasan Korlantas Polri butuh beberapa alat tapi nanti diadakan lagi. Yang diberikan ke kita ini jenisnya Dinamis portabel, " tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved