Berita Nasional

Kini Hukuman Disiplin Prajurit Bermasalah Tak Lagi di Satuan, Prajurit TNI Siap Dihukum Berat

Keputusan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sangat tepat perihal hukuman terkait pelanggaran hukum yang melibatkan anggota TNI.

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews/Irwan Rismawan
Kini Hukuman Disiplin Prajurit Bermasalah Tak Lagi di Satuan, Prajurit TNI Siap Dihukum Berat 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kerja oknum anggota TNI kini tengah menjadi perhatian.

Hal tersebut tak lepas karena sejumlah oknum TNI yang bermasalah.

Sejumlah kebijakanpun diterapkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas NH Kertopati menilai, keputusan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sangat tepat perihal hukuman terkait pelanggaran hukum yang melibatkan anggota TNI.

"Panglima TNI kemudian membuat kebijakan baru, yang diharapkan bisa menimbulkan efek jera pada para pelanggar hukum tersebut," kata Susaningtyas melalui pesan singkat, Kamis (10/3/2022).

Jenderal Andika memerintahkan agar Puspom atau Pusat Polisi Militer TNI langsung turun tangan menangani setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota TNI.

Panglima TNI menegaskan bahwa hukuman disiplin untuk anggota TNI pelanggar hukum tidak lagi dilakukan di satuan, melainkan di polisi militer.

"Sangat tepat ditetapkannya keputusan hukuman disiplin tidak lagi di satuan. Hukuman disiplin mau 14 hari atau 22 hari di Polisi Militer ini untuk menghindari adanya subyektifitas atau dikhawatirkan ada 'rasa ewuh pekewuh' menjatuhkan hukuman tegas bagi rekan sesatuan sehingga penanganannya kurang serius," ujar wanita yang akrab disapa Nuning itu.

Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Marah Besar, Tegas Minta Oknum TNI Pelanggar Hukum Diseret ke Polisi Militer

Baca juga: Presiden Jokowi Langsung Kabarkan Kondisi Terkini Panglima TNI Andika Perkasa yang Positif Covid-19

Selama ini, kata Nuning, kita ketahui bahwa sanksi untuk TNI ini di militer agak sedikit berbeda dengan penjara di umum.

Dalam peradilan militer, tersangka yang sudah dijatuhi hukuman harus menjalankan hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Militer.

"Hal itu apabila tersangka tidak dipecat atau diberhentikan dari dinas militer. Sedangkan bila tersangka dipecat, maka dia harus menjalankan hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Umum," ujarnya.

Masih kata Nuning, tempat berjalannya hukuman antara terpidana militer dan juga terpidana umum akan berbeda.

Hal tersebut dilakukan karena adanya perbedaan sifat pelaksanaan. Tentu saja berbeda Lembaga Pemasyarakatan Umum dengan di Lembaga Pemasyarakatan Militer.

"Terkait hukuman anggota militer ini menjadi polemik termasuk di DPR RI, sehingga kita dapat berharap ketegasan Panglima TNI dapat mengakhiri polemik itu," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hukuman Disiplin Prajurit Bermasalah Tak Lagi di Satuan, Pengamat: Kebijakan Panglima Sudah Tepat.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved