Berita Lubuklinggau
Dilimpahkan ke Kejari Lubukinggau, Niko Bandar Narkoba Rp 14 miliar Segera Sidang
Berkas pekara, Niko Rahfika alias Niko (31) bandar narkoba 13 Kg dan 2.200 butir ekstasi dilimpahkan ke Kejari Lubuklinggau
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU --Berkas pekara, Niko Rahfika alias Niko (31 tahun) bandar narkoba 13 Kg dan 2.200 butir ekstasi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.
Dalam waktu dekat berkas perkara warga Jalan Depati Said RT. 04 Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Sumsel akan segera disidangkan.
Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kasipidum Kejari Lubuklinggau, Firdaus Afandi SH menyampaikan, pelimpahan tersangka dilakukan via zoom yang diikuti tersangka dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Muara Beliti.
"Sementara yang diserahkan langsung ke penyidik hanya barang bukti," ungkap Firdaus pada Tribunsumsel.com, Kamis (10/3/2022).
Firdaus mengungkapkan, setelah proses tahap dua ini selesai, perkaranya segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau untuk segera disidangkan.
"Jumlah barang bukti dalam perkara ini 13,722 Kg sabu, 2.200 butir ekstasi, perkara ini termasuk pasal 114 ayat 2, berisi tentang menawarkan dan membeli narkoba, ancaman hukuman maksimal 20 tahun bahkan bisa hukuman mati," ujarnya.
Menurut Firdaus pihaknya belum bisa memastikan apakah tersangka ini merupakan jaringan nasional atau internasional, sebab hasilnya baru akan diketahui setelah disidangkan.
"Nanti kita lihat fakta persidangan, saya komitmen untuk menyelesaikan kasus ini, saya mohon dukungannya," ungkapnya.
Sebelumnya, Residivis kasus narkoba, Niko Rahfika alias Niko (31) warga Jalan Depati Said RT.4 Kelurahan Lubuklinggau Ulu Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau, kembali ditangkap Polres Lubuklinggau.
Niko ditangkap Selasa (9/11/2021) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dari tersangka diamankan barang bukti 13 Kg sabu, 2.200 butir ekstasi warna hijau muda logo, bubuk warna hijau muda diduga ekstasi 1,6 kg dan bubuk warna cokelat diduga narkoba 50 gram.
Saat itu, Kasat Narkoba Iptu Hendri menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi masyarakat.
"Informasi masyarakat, Niko adalah bandar narkoba. Makanya dilakukan penggrebekan di rumahnya. Saat digeledah, di dapatkan narkoba di gudang belakang rumahnya,” jelas dalam rilis saat itu.
Ditambahkannya, tersangka kemudian dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Menurut pengakuannya baru dua bulan jualan. Narkobanya dari Medan.
Baca juga: Ribuan Warga Lubuklinggau Sudah Berkumpul, OP Minyak Goreng Ditunda, Ini Penjelasannya
Kapolres juga menambahkan bahwa barang bukti yang diamankan senilai Rp.14 miliar.
Dan dengan penangkapan ini terselamatkan sekitar 75 ribu orang dari narkoba.
“Tersangka karena bandar, maka diancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati,” tambahnya.