Berita Selebriti
Indra Kenz Beri Vanessa Khong Rp 2 Miliar, Kekasih Crazy Rich Medan Akui Hanya Terima Rp 10 Juta
Sosok Indra Kenz yang merupakan Crazy Rich Medan kerap memberikan uang jajan kepada sang kekasih, Vanessa Khong. Bahkan sebelum ditangkap, Indra Kenz
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Sebagai informasi tambahan, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok binary option lewat platform Binomo pada 24 Februari 2022.
Atas perbuatannya itu, Indra Kenz disangka telah melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selanjutnya, pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Kemudian, pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.

Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara atas kasusnya.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Setelah dirinya terlah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian, Kasus Indra Kenz masih terus diusut oleh Bareskrim Polri.
Indra Kenz pun diketahui terancam dimiskinkan setelah kasus penipuan yang Ia lakukan sebagai Affiliator pada aplikasi Binomo yang berkedok sebagai Trading.
Baca juga: Profil Doni Salmanan, Crazy Rich Yang Hanya Lulus SD Sempat Jadi Juru Parkir Hingga OB