Berita Palembang

Terungkap Ada 1.535 TKA Bekerja di Sumsel, Ini Rencana DPRD Sumsel Kedepan

Komisi V DPRD provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tengah merampungkan Perda retribusi penggunaan tenaga kerja asing

TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF
Wakil Ketua komisi V DPRD Sumsel Mgs Saiful Padli, Selasa (8/3/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,–- Komisi V DPRD provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan, terdapat 1.535 tenaga kerja asing (TKA) saat ini yang bekerja di wilayah Sumsel.

Dimana, sebagian besar TKA tersebut ternyata banyak terdapat di wilayah kota Palembang dan sekitarnya.

Jika selama ini TKA tersebut membayar retribusi ke pemerintah pusat dalam hal ini melalui dinas ketenagakerjaan, diharapkan kedepan retribusi dari TKA dapat masuk kedalam pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Sumsel.

Untuk itu, Panitia Khusus Perda retribusi penggunaan tenaga kerja asing yang ditargetkan selesai pada 14 Maret 2022 nanti, diharapkan bisa menjadi payung hukum, dan pihaknya memanggil perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing.

 “Hari ini kita panggil 10 perusahaan, dan besok juga kita akan memanggil 10 perusahaan lainnya. Karena yang kita dapatkan informasi dari Disnaker ada 20 perusahaan yang menggunakan TKA,” kata Wakil Ketua komisi V DPRD Sumsel Mgs Saiful Padli, Selasa (8/3/2022).

Diharapkan kedepan, menurut Sekretaris Fraksi PKS ini dengan adanya pemanggilan itu, pansus dapat berinteraksi langsung kepada perusahaan pengguna TKA. 

"Jadi dalam pemanggilan tersebut, kita juga akan menanyakan seputar penggunaan TKA. Apakah TKA yang dimaksud menggunakan visa bekerja atau visa kunjungan  atau  wisata. Karena ada informasi yang kita terima ada TKA yang menggunakan  visa TKA,” jelas dia.

Terkait dengan Perda retribusi ini sendiri, Syaiful mengharapkan kedepan PAD yang disumbang melalui TKA dapat menjadi income pendapatan bagi provinsi Sumsel. 

“Selama ini TKA membayar retribusi 100 dollar AS, setiap bulannya, selama ini pula masuk kedalam kas negara melalui dinas tenaga kerja. Kedepan kita harapkan nantinya dapat masuk kedalam PAD Provinsi Sumsel. Artinya Provinsi Sumsel kedepan akan mendapatkan tambahan masukkan dari retribusi TKA," paparnya.

Ia membayangkan jika satu TKA dalam pertahunnya membayar 1.200 dollar US dan dikalikan dengan ribuan TKA yang bekerja di Sumsel, tentunya memberikan restribusi yang besar nantinya masuk kedalam kas Pemprov.

Disisi lain, mereka juga berharap dengan keberadaan tenaga kerja asing, dapat mengimplementasikan skill mereka dilapangan juga dapat mentransfer ilmu mereka kepada warga atau pekerja lokal.

 “Sehingga ilmu yang mereka serap dapat berguna untuk keberlangsungan perusahaan serta tambahan ilmu bagi pekerja lokal. Karena merekakan ada masanya, tidak boleh menetap. Mereka izin bekerja dan ada sarat termasuk salah satunya mentransfer ilmu mereka,” ujar Syaiful.

Baca juga: Kehilangan Eddy Yusuf, SMB IV: Satu Pangeran dari Kesultanan Palembang Darussalam

Menyinggung jumlah 1.535 TKA didominasi TKA dari negara mana?

Syaiful menjawab, umumnya didominasi TKA yang berasal dari negeri tirai bambu. 

“Jadi 90 persen TKA berasal dari tiongkok atau China, mereka bekerja sebagai tenaga teknis lapangan listrik, operator serta tenaga IT. Mereka tidak boleh bekerja pada bidang persoalia, dan itu kita temukan, akan kita tanyakan langsung,” ujarnya. 

Sementara itu, menyoal Perda yang bakal diterapkan, menurut alumni Unsri, ini setelah dibaca ternyata masih ada yang lemah.

Karena itu, lanjut ketua GEMA Sumsel ini, pihaknya akan meminta masukkan dari beragam kelompok pekerja dan masyarakat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved