Keributan di Cafe di Sungai Baung OKI

Polres OKI Tetapkan 4 Tersangka Pembunuhan di Cafe Sungai Baung OKI, Diancam 12 Tahun Penjara

Polres OKI menetapkan empat tersangka pengeroyokan mengakibatkan korban meninggal dunia di Cafe Sungai Baung, Desa Bukit Batu, Air Sugihan OKI.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Press rilis ungkap kasus 4 orang tersangka pembunuhan di Cafe Sungai Baung, Desa Bukit Batu, Air Sugihan, OKI digelar di Mapolres Ogan Komering Ilir, Selasa (8/3/2022) sore. 

Saat ini para pelaku beserta barang bukti sudah mendekam di Mapolres OKI guna penyidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Sementara untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 170 ayat ( 2 ) ke-3 KUHPidana berisi barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan matinya orang terancaman penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved