Berita Nasional
Melihat Besaran Gaji dan Tunjangan Paspampres, Ada yang Tembus Hingga Rp 40 Juta, Korban Nyawa
Paspampres merupakan pasukan elite yang dipilih dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
TRIBUNSUMSEL.COM - Presiden merupakan orang nomor satu disebuah negara.
Hal itu tentu membuat presiden menjadi sosok yang paling dilindungi.
Pasukan khususpun disematkan.
Pasukan Pengamanan Pengamanan Presiden atau Paspampres bertugas menjaga keamanan Presiden, Wakil Presiden, dan tamu negara yang setingkat dengan kepala negara atau kepala pemerintahan.
Paspampres juga menjalankan pengamanan keluarga Presiden dan wakil presiden, serta mengamankan upacara kenegaraan yang dilakukan di istana Kepresidenan atau luar Presiden.
Paspampres merupakan pasukan elite yang dipilih dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Ada empat grup yang dibagi untuk pengamanan Presiden dan wakil presiden.
Mengutip dari Tni.mil.id, grup A memberi pengamanan untuk Presiden beserta keluarga.
Grup B bertugas menjaga Wakil Presiden beserta keluarga.
Sedangkan grup C bertugas mengamankan tamu negara setingkat kepala pemerintahan.
Adapun grup D bertugas memberi pengamanan untuk mantan Presiden RI dan mantan Wakil Presiden beserta keluarganya.
Paspampres juga memiliki satuan pendukung seperti Eskadron Kavaleri Panser (Dronkavser), Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg).
Detasemen Deteksi, Detasemen Kesehatan, Detasemen Peralatan, Detasemen Pembekalan Angkutan, Detasemen Latihan, dan Detasemen Musik Militer.
Dibentuk dari didikan yang keras, personel Paspampres merupakan orang-orang yang tak takut mati.
Merela digembleng secara fisik maupun mental.
Tujuannya untuk membuat personel sanggup menangani misi-misi tempur yang sulit dilaksanakan oleh pasukan reguler.
Ketika sedang bertugas, personel Paspampres mengenakan rompi antipeluru di dalam baju jasnya, minimal membawa dua senjata api yang tersembunyi di balik baju jasnya yang rapi, alat komunikasi, pisau lempar, dan lainnya.
Jika terjadi ancaman atau serangan terhadap Presiden, maka para personel akan terus melakukan pengawalan pagar betis melingkar.
Paspampres bersama Bapak Presiden Joko Widodo (today.line) (handover)
Tentunya formasi ini ditujukan untuk menjadikan diri sebagai tameng peluru bagi presiden.
Pun ketika menghadapi gempuran tembakan lawan, personel Paspamres tetap berdiri tegak sambil melakukan perlawanan maksimal.
Sebelum Presiden selamat, Paspampres tetap gigih bertempur meski teman-temannya sudah gugur atau terluka.
Hal ini dikarenakan mereka sudah disumpah untuk siap mati demi menyelamatkan Presiden.
Gaji Paspampres
Gaji Paspampres beragam sesuai pangkat dan jabatan di kesatuan TNI.
Besaran Gaji Paspampres diatur dalam Peraturan Pemerintah republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019. Peraturan tersebut mengatur gaji anggota TNI berikut rinciannya:
Gaji Paspampres golongan I Tamtama
Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100
Gaji Paspampres golongan II Bintara
Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 2.032.600.
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
Gaji Paspampres golongan III Perwira Pertama atau Pama
Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600
Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
Gaji Paspampres golongan IV Perwira Menengah dan Perwira Tinggi
Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
Baca juga: Mardani Ali Sera Kembali Kritik Keras Presiden Jokowi Soal BPJS Kesehatan jadi Syarat Layanan Publik
Baca juga: Lama Diam, Akhirnya Presiden Jokowi Angkat Suara Soal Isu Penundaan Pemilu 2024 Tak Bisa Dilarang
Gaji Paspampres Perwira Tinggi atau Pati (Jenderal)
Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
Tunjangan Paspampres
Tidak hanya gaji pokok, gaji Paspampres yang bertugas menjaga keselamatan Presiden ini juga mendapatkan tunjangan kinerja dan tunjangan lain-lain.
Besaran tunjangan kinerja dan lain-lain Paspampres sama dengan TNI dan disesuaikan dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.
Sama seperti TNI, besaran tunjangan kinerja gaji Paspampres juga diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI.
Dalam pasal 2 ayat 1 dan 2 mengatur tunjangan kinerja yang diberikan setiap bulan. Berikut penjelasannya:
(1) Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.
Berikut tunjangan kinerja TNI, berdasarkan kelas jabatan:
1. KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500.
2. KASUM, WAKASAD, WAKASAD, WAKASAU: Rp 34.902.000.
3. Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
4. Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
5. Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
6. Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
7. Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
8. Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
9. Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
10. Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
11. Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
12. Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
13. Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
14. Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
15. Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
16. Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
17. Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
18. Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
19. Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Tunjangan operasi keamanan 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk.
Selain itu, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Korbankan Nyawa Demi Keamanan Presiden, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Paspampres.