Jelang Pemilu 2024

Lama Diam, Akhirnya Presiden Jokowi Angkat Suara Soal Isu Penundaan Pemilu 2024 'Tak Bisa Dilarang'

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara soal wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.

Editor: Slamet Teguh
(Foto: Sekretariat Presiden)
Lama Diam, Akhirnya Presiden Jokowi Angkat Suara Soal Isu Penundaan Pemilu 2024 'Tak Bisa Dilarang' 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ajang pemilihan umum (Pemilu) masih akan digelar pada tahun 2024 mendatang.

Namun, sejumlah isu panas sudah terjadi.

Salah satunya ialah tentang wacana penundaan Pemilu.

Lama diam, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara soal wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.

Jawaban Jokowi seolah-olah mengakhiri penantian publik yang sebelumnya mendesak supaya presiden angkat bicara perihal polemik tersebut.

Jokowi sendiri memilih patuh dengan konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945.

"Kita bukan hanya taat dan tunduk, tetapi juga patuh pada konstitusi," kata Jokowi di Istana Bogor dilansir dari Kompas.id via Kompas.com.

Baca juga: Menteri Agama Didemo PA 212 Siang Ini : Jokowi Dipaksa Pecat Gus Yaqut dari Menag dan Penjarakan

Baca juga: PSI Sebut SBY dan JK Bisa Nyalon Lagi di Pemilu 2024 Usai Setuju Jokowi Tiga Periode

Lebih lanjut, Jokwoi menyebut wacana penundaan pemilu tidak bisa dilarang.

Sebab hal tersebut bagian dari demokrasi.

Ia pun kembali mengeaskan bahwa bakal tunduk dan patuh pada konstitusi.

"Siapa pun boleh-boleh saja mengusulkan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden, menteri atau partai politik, karena ini kan demokrasi. Bebas aja berpendapat. Tetapi, kalau sudah pada pelaksanaan semuanya harus tunduk dan taat pada konstitusi," jelasnya.

Karena konstitusi telah mengatur penyelenggaraan pemilu maupun masa jabatan presiden.

Hal ini merujuk Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan, pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan lima tahun sekali.

Dan Pasal 7 UUD, masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi paling banyak dua periode, dengan lama masa jabatan 5 tahun setiap satu periode.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Jokowi Buka Suara soal Isu Penundaan Pemilu, Sebut Tak Bisa Dilarang hingga Janji Patuhi Konstitusi.

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved