Berita Nasional
Melihat Besaran Gaji dan Tunjangan Paspampres, Ada yang Tembus Hingga Rp 40 Juta, Korban Nyawa
Paspampres merupakan pasukan elite yang dipilih dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Tujuannya untuk membuat personel sanggup menangani misi-misi tempur yang sulit dilaksanakan oleh pasukan reguler.
Ketika sedang bertugas, personel Paspampres mengenakan rompi antipeluru di dalam baju jasnya, minimal membawa dua senjata api yang tersembunyi di balik baju jasnya yang rapi, alat komunikasi, pisau lempar, dan lainnya.
Jika terjadi ancaman atau serangan terhadap Presiden, maka para personel akan terus melakukan pengawalan pagar betis melingkar.
Paspampres bersama Bapak Presiden Joko Widodo (today.line) (handover)
Tentunya formasi ini ditujukan untuk menjadikan diri sebagai tameng peluru bagi presiden.
Pun ketika menghadapi gempuran tembakan lawan, personel Paspamres tetap berdiri tegak sambil melakukan perlawanan maksimal.
Sebelum Presiden selamat, Paspampres tetap gigih bertempur meski teman-temannya sudah gugur atau terluka.
Hal ini dikarenakan mereka sudah disumpah untuk siap mati demi menyelamatkan Presiden.
Gaji Paspampres
Gaji Paspampres beragam sesuai pangkat dan jabatan di kesatuan TNI.
Besaran Gaji Paspampres diatur dalam Peraturan Pemerintah republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019. Peraturan tersebut mengatur gaji anggota TNI berikut rinciannya:
Gaji Paspampres golongan I Tamtama
Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.