Berita OKI

Kronologi Kontroversi Klaim Lahan SMK Negeri 3 Kayuagung, Berawal Lomba Lingkungan Hidup Tahun 2001

Kronologi plang klaim lahan SMKN 3 Kayuagung menurut Kuasa Hukum bertujuan mendorong pemerintah duduk bersama mencari solusi.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Sebuah plang berisi klaim sepihak oleh warga atas lahan SMK Negeri 3 Kayuagung terpasang di luar pagar sekolah, Jumat (4/3/2022) sore. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Terkait adanya plang berisi klaim atas lahan SMK Negeri 3 Kayuagung yang terpasang di beberapa sudut luar gerbang sekolah, Ketua Advokat Lembaga Aliansi Indonesia, Tonizal SH menyatakan hal tersebut tersebut dilakukan agar mendorong pemerintah untuk duduk bersama mencari solusi.

"Supaya menegor pemerintah untuk duduk bersama-sama menampilkan dokumen dan kami siap mendukung program pemerintah. Jika tanah mau diambil untuk menjadikan sekolahan silakan, tetapi harus ada cara dengan ahli warisnya," terangnya melalui sambungan telepon, Sabtu (5/3/2022) siang.

Disampaikan kembali, mereka tidak pernah mempermasalahkan terkait adanya bangunan sekolah ataupun perumahan di sekitar lokasi seluas kurang lebih 7 hektare.

"Itukan untuk kepentingan umum, kita kasihan juga anak-anak di situ mau mencari pendidikan kita juga senang. Akan tetapi kita menegur pelaksana Undang-undang, karena seusai UU 1945 jelas mengatur MPR, DPR, Presiden dan seterusnya itulah yang dinamakan tingkat potensi untuk Muspida," ucapnya.

Pada intinya, Tonizal dari lembaga menerima dan mendapatkan laporan dari ahli waris sesuai data yang tertuang dalam plang itu sendiri.

Pada tahun 2001 lalu, kronologisnya setelah dikonfirmasi adanya perlombaan dari lingkungan hidup di tingkat Provinsi Sumatera Selatan. Sehingga dipasanglah plang menyatakan lokasi adalah hutan kota, tanpa ada kejelasan hukum yang jelas.

"Seharusnya sebelum Pemkab OKI menyatakan bahwa itu adalah hutan kota, harus ada penyelesaian secara administrasi,"

"Makanya belum lama ini saya sudah mengirim surat dengan Bupati OKI dan saya juga membuat surat ke Ketua DPRD OKI serta Ketua Komisi 3 hingga ditembuskan ke KPK,"

"Semua instansi juga mulai dari Polsek Kayuagung, Polres OKI, Polda Sumsel, serta dari Koramil, Kodim, Danrem dan Kodam II/Sriwijaya," ungkap dia.

Dijelaskan jika sebelumnya, DPRD OKI telah mengundang pihaknya dan mempertanyakan terkait bukti pembelian tanah seluas 7 hektare di lokasi tersebut.

"Kepemilikan tanah itu sudah ada sekitar tahun 1970 lalu dan hingga saat ini ahli waris tidak pernah menjual tanah tersebut. Saksi di sekitar lokasi juga mengatakan bahwa tanah milik ahli waris Pak Ayib Ibrahim bin H Jalil," katanya.

Ditegaskan bahwa adanya hutan kota diawali dengan adanya lomba lingkungan hidup. Namun disayangkan pihak Pemerintah Kabupaten OKI di tahun 2001 lalu tidak mencaritahu terlebih dahulu pemiliknya.

"Seharusnya dikonfirmasi dulu ini kan tanah siapa, karena sebelum menjadi aset maka dia akan mempunyai dokumen. Sudah pasti sebelum adanya hutan kota pasti ada pemiliknya,"

"Dulu lahan tersebut merupakan kebun karet yang dimiliki oleh ahli waris," beber Tonizal.

Baca juga: Airlangga Hartarto Pantau OP Minyak Goreng di Palembang, Santap Martabak Telur Dimintai Tandatangan

Masih kata dia, jika pemerintah dapat membuktikan dokumen pembelian tanah tersebut, ahli waris tentunya akan menerima hal tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved