Doni Salmanan Susul Indra Kenz? Dijerat Pasal Judi Online Hingga Pencucian Uang, Terancam 20 Tahun

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memanggil influencer Doni Salmanan untuk diperiksa pada pekan depan.

Editor: Moch Krisna
Dokumentasi Doni Salmanan
Doni Salmanan dan motor Harley Davidson yang dilelangnya. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Doni Salmanan ikut dilaporkan ke polisi terkait kasus binary option.

Akankah Crazy Rizh Bandung ini susul sang kolega Indra Kenz dipenjara?

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memanggil influencer Doni Salmanan untuk diperiksa pada pekan depan.

"Infonya (pemeriksaan) minggu depan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (3/3/2022).

Dedi tak menjelaskan secara rinci kapan hari dan waktu pemeriksaan terhadap pria yang dikenal sebagai 'Crazy Rich Bandung' itu. Yang pasti, menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli, status perkara ini sudah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Peningkatan status perkara itu setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (4/3) kemarin.

"Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini Jumat tanggal 4 Maret 2022 dan telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Gatot.

Berbeda dengan Indra Kenz yang terjerat kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo, maka Doni Salmanan diperiksa terkait dugaan kasus penipuan dengan platform Quotex.

"Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo melainkan menggunakan platform Quotex," ujar Gatot saat dikonfirmasi, Jumat (4/3/2022).

Baca juga: Usai Gelar Perkara, Polisi Tingkatkan Perkara Korban Binomo Terlapor Doni Salmanan Jadi Penyidikan

Doni Salmanan yang diduga sebagai affiliator Quotex dilaporkan oleh seseorang berinisial RA. Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

Dalam kasus ini, kata Gatot, pihaknya telah memeriksa 10 orang sebagai saksi.

Adapun saksi yang diperiksa merupakan saksi pelapor hingga saksi ahli.

"Sampai dengan saat ini penyidik sudah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi dengan rincian, 7 orang saksi dan 3 orang saksi ahli. Untuk saksi adalah saksi pelapor," ujarnya.

Gatot juga menyampaikan bahwa Doni Salmanan disangkakan pasal mirip ’Crazy Rich Medan’ Indra Kenz. Doni disangkakan pasal terkait judi online hingga penyebaran berita bohong alias hoax.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved