Berita OKI

Warga Klaim Sepihak Pemilik Tanah dan Bangunan SMK Negeri 3 Kayuagung, Pasang Plang Larangan Masuk

Sebuah plang berisi klaim atas lahan SMK Negeri 3 Kayuagung terpasang di luar pagar sekolah. Plang juga bertuliskan larangan masuk.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Sebuah plang berisi klaim sepihak oleh warga atas lahan SMK Negeri 3 Kayuagung terpasang di luar pagar sekolah, Jumat (4/3/2022) sore. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Sebuah plang berisi klaim atas lahan SMK Negeri 3 Kayuagung terpasang di luar pagar sekolah.

Selain mengklaim atas kepemilikan lahan, dalam plang tersebut juga tertulis larangan masuk bagi siapa pun hingga kalimat masuk tanpa izin dapat dikenakan pasal pidana.

Hal tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi para siswa serta para guru ketika menjalankan proses kegiatan belajar mengajar.

Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Kayuagung, Harun Tektona saat ditemui menyatakan plang tersebut ternyata sudah ada sejak 2 Minggu yang lalu.

"Memang untuk secara fisik kami tidak terganggu, namun secara mental masih terganggu kami khawatir,"

"Tetapi kami akan terus melakukan proses belajar dan mengajar, dan sejauh ini belum ada hambatan," terangnya, Jumat (4/3/2022) siang.

Untuk diketahui sekolah ini sudah berdiri sejak 2006 di lahan hutan kota dan dibangun pada masa Bupati OKI, Ir. H. Ishak Mekki M.M dan surat tanahnya milik Pemda OKI.

"Mengenai hasil akhirnya serahkan ke pemerintah daerah dan hukum. Apapun nanti keputusannya kami siap jika nantinya harus pindah atau seperti apa nanti kita tidak tau," bebernya.

Pihaknya berharap permasalahan ini dapat segera selesai dan menemukan solusi terbaik.

"Harapan kita supaya 350 lebih siswa yang belajar di sini dapat kembali nyaman beraktivitas seperti sediakala," pungkasnya.

Baca juga: Pemkab Target Pajak Walet OKI Rp 150 Juta, Lakukan Pendataan dan Sosialisasi Lokasi Potensial

Sementara itu, Lurah Kedaton, Thalib Rantawan mempertanyakan klaim sepihak dari warga serta larangan ada aktivitas di lahannya yang mana ada bangunan sekolah di situ.

"Permasalahan ini sudah dilaporkan dengan Pemda Bagian Tata Pemerintahan dan Dinas Pertanahan OKI,"

"Dan kemarin sudah ada surat langsung dari Sekda untuk mencabut patok peringatan," tuturnya.

Kemudian, Thalib menyebutkan pada Senin (6/3) mendatang rencananya akan dilakukan mediasi antara kedua belah pihak, jika tidak bisa diselesaikan maka akan dilanjutkan ke proses hukum.

"Saya minta aktivitas belajar mengajar tetap dilakukan," ucapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved