Angelina Sondakh Bebas

Indahnya Arti Nama Angelina Sondakh Dikuak Ayah Kandung, Kini Bebas Setelah 10 Tahun di Penjara

Angelina Sondak ternyata memiliki artui nama makna yang indah. Angelina Sondakh memiliki nama lengkap Angelina Patricia Pingkan Sondakh.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Instagarm @ang.sondakh
Angelina Sondakh Dikabarkan Menikah Siri dengan Napi, Ia Merasa Adjie Massaid Selalu Bersamanya 

Sementara itu, adik ipar Angelina Sondakh, Mudjie Massaid belum mendapat kabar kalau kakak iparnya akan bebas besok.

"Wah belum ada kabar ya dari pengacaranya Angie, kalau besok bebas. Cuma tahu dari teman media saja," ucap Mudjie Massaid kepada Wartakotalive.com, Rabu sore.

Hanya saja Mudjie, adik mendiang Adjie Massaid itu menegaskan keluarga kemungkinan tidak menjemput Angelina Sondakh saat keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Kepastian Angelina Sondakh bebas besok diungkap oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti.

Selama di dalam penjara, Angelina Sondakh mengalami banyak perubahan. Ia bahkan mengubah tampilannya jadi berhijab dan menjadi guru ngaji.
Selama di dalam penjara, Angelina Sondakh mengalami banyak perubahan. Ia bahkan mengubah tampilannya jadi berhijab dan menjadi guru ngaji. (Tribunsytle)

Angie, sapaan akrab Angelina Sondakh menghirup udara segar usai 10 tahun dipenjara karena kasus korupsi.

"Iya betul, besok (Angelina Sondakh) bebas," kata Rika Aprianti ketika dihubungi Wartakotalive.com, Rabu (2/3/2022).

Sementara itu, adik ipar Angelina Sondakh, Mudjie Massaid belum mendapat kabar kalau kakak iparnya akan bebas besok.

"Wah belum ada kabar ya dari pengacaranya Angie, kalau besok bebas. Cuma tahu dari teman media saja," ucap Mudjie Massaid kepada Wartakotalive.com, Rabu sore.

Hanya saja Mudjie, adik mendiang Adjie Massaid itu menegaskan keluarga kemungkinan tidak menjemput Angelina Sondakh saat keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Angelina Sondakh menerima vonis dari Pengadilan Negeri Tipikor selama 12 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, pada 21 November 2013.

Angelina Sondakh pun melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Alhasil, MA mengurangi hukumannya menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dan subsider enam bulan penjara.

Hakim Kasasi menambah denda, sehingga yang harus dibayar Angelina Sondakh bertambah sebagai uang pengganti Rp 40 Miliar.

Angelina Sondakh ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus proyek wisma atlet di Palembang, dan sekaligus melakukan penahanan, pada Februari 2012.

Kemudian, Angelina Sondakh menjalani proses penahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, 27 April 2012.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved