Angelina Sondakh Bebas
Indahnya Arti Nama Angelina Sondakh Dikuak Ayah Kandung, Kini Bebas Setelah 10 Tahun di Penjara
Angelina Sondak ternyata memiliki artui nama makna yang indah. Angelina Sondakh memiliki nama lengkap Angelina Patricia Pingkan Sondakh.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM- Angelina Sondak ternyata memiliki arti nama makna yang indah.
Diketahui Angelina Sondakh memiliki nama lengkap Angelina Patricia Pingkan Sondakh.
Angelina Sondakh lahir di Australia 28 Desember 1977 anak dari pasangan Lucky Sondkah dan Sjul Kartina Dotulong.
Ayah Angelina Sondakh, Lucky Sondakh membeberkan arti makna nama sang anak, Angelina Patricia Pingkan Sondakh, dilansir dari kanal youtube Keema Entertainment, Jumat (4/3/2022).
Ayah Angelina mengatakan bahwa nama depan Angelina memiliki arti sosok wanita yang cantik dan mempunyai bebudi luhur.
"Kami berikan nama Angelina dengan harapan dia akan menjadi sosok wanita yang cantik dan mempunyai budi luhur" ungkapnya
"Lalu nama Patricia itu namanya sebagai wanita yang kuat, tegar" lanjutnya
"Kami berikan juga nama Pingkan, Pingkan itu adalah sosok seorang wanita binahasa yang terkenal cantiknya tetapi terkenal kecerdasannya dan dia di kejar-kejar dan itu menjadi idola dari banyak putra putri binahasa" bebernya.

Diketahui diberikan nama belakang Sondakh itu merupakan suku marganya.
"Sondkah itu marga kami" terangnya
Lucky Sondak melanjutkan bahwa dengan memberikan nama Angelina Patricia Pingkan Sondakh adanya kerinduan orang tuaya untuk mendambakan kedepannya yang baik.
"Jadi dengan nama ini menggambarkan adanya kerinduan ibu dan bapaknya untuk mendambakan hari depan dia yang baik tentunya bagi dia dan kami namakan Angelina Patricia Pingkan Sondakh" bebernya
"Lalu untuk mewujudkan impian itu kami bekerja keras, saya menyelesaikan studi saya dan ibunya Angelina mencurahkan perhatian banyak untuk membesarkan dan mendidiknya" terangnya.
Sebelumnya,Artis sekaligus politisi Angelina Sondakh bebas dari penjara pada Kamis (3/3/2022).
Kepastian Angelina Sondakh bebas besok diungkap oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti.
Angie, sapaan akrab Angelina Sondakh menghirup udara segar usai 10 tahun dipenjara karena kasus korupsi.
"Iya betul, besok (Angelina Sondakh) bebas," kata Rika Aprianti ketika dihubungi Wartakotalive.com, Rabu (2/3/2022).
Sementara itu, adik ipar Angelina Sondakh, Mudjie Massaid belum mendapat kabar kalau kakak iparnya akan bebas besok.
"Wah belum ada kabar ya dari pengacaranya Angie, kalau besok bebas. Cuma tahu dari teman media saja," ucap Mudjie Massaid kepada Wartakotalive.com, Rabu sore.
Hanya saja Mudjie, adik mendiang Adjie Massaid itu menegaskan keluarga kemungkinan tidak menjemput Angelina Sondakh saat keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kepastian Angelina Sondakh bebas besok diungkap oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti.

Angie, sapaan akrab Angelina Sondakh menghirup udara segar usai 10 tahun dipenjara karena kasus korupsi.
"Iya betul, besok (Angelina Sondakh) bebas," kata Rika Aprianti ketika dihubungi Wartakotalive.com, Rabu (2/3/2022).
Sementara itu, adik ipar Angelina Sondakh, Mudjie Massaid belum mendapat kabar kalau kakak iparnya akan bebas besok.
"Wah belum ada kabar ya dari pengacaranya Angie, kalau besok bebas. Cuma tahu dari teman media saja," ucap Mudjie Massaid kepada Wartakotalive.com, Rabu sore.
Hanya saja Mudjie, adik mendiang Adjie Massaid itu menegaskan keluarga kemungkinan tidak menjemput Angelina Sondakh saat keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Angelina Sondakh menerima vonis dari Pengadilan Negeri Tipikor selama 12 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, pada 21 November 2013.
Angelina Sondakh pun melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Alhasil, MA mengurangi hukumannya menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dan subsider enam bulan penjara.
Hakim Kasasi menambah denda, sehingga yang harus dibayar Angelina Sondakh bertambah sebagai uang pengganti Rp 40 Miliar.
Angelina Sondakh ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus proyek wisma atlet di Palembang, dan sekaligus melakukan penahanan, pada Februari 2012.
Kemudian, Angelina Sondakh menjalani proses penahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, 27 April 2012.
(*)