Berita Nasional
Bertemu Polisi '86' di Jalan, Warga Dipersilakan Lapor ke Nomor Whastapp Ini
Setiap warga yang bertemu polisi nakal atau polisi '86' di jalan dipersilakan mengadu ke Propam.
TRIBUNSUMSEL.COM - Setiap warga yang bertemu polisi nakal atau polisi '86' di jalan dipersilakan mengadu ke Propam.
Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Mukiya meminta masyarakat agar tidak ragu melaporkan polisi "nakal" atau pelayanan kepolisian melalui layanan telepon maupun WhatsApp.
Layanan pengaduan Propam Presisi dapat dihubungi melalui nomor telepon (024) 844 9329 atau Whatsapp di nomor 0813 8663 3046.
Mukiya mengatakan, sejak diluncurkan pada Januari 2022, respons masyarakat terhadap layanan tersebut cukup baik.
Terdapat 80 aduan yang masuk melalui dua saluran layanan tersebut.
Dari sekian banyak aduan yang masuk, sebagian besar ingin berkonsultasi tentang mekanisme pelaporan oknum polisi yang diduga melakukan pelanggaran.
Ia menjamin kerahasiaan identitas pelapor sebagai bentuk komitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.
Layanan pengaduan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Propam Presisi yang bisa diunduh di Playstore dan Appstore Aplikasi tersebut akan semakin memudahkan masyarakat berkonsultasi maupun mengadu.
