Berita Nasional
Praktisi Hukum Ungkap Masalah Dugaan Korupsi Formula E DKI Jakarta yang Kini Tengah Diselidiki KPK
Praktisi hukum yang juga Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus angkat bicara.
TRIBUNSUMSEL.COM - Ajang Formula E hingga kini masih terus menjadi polemik.
Sejumlah masalah kerap terjadi.
Kini, yang terbaru heboh tentang dugaan korupsi di Formula E.
Hebohnya kasus dugaan korupsi ajang Formula E DKI Jakarta menuai pertanyaan dibenak publik.
Jika benar adanya dugaan korupsi, lalu siapa pelakunya?
Praktisi hukum yang juga Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus angkat bicara.
Dirinya menilai, kasus dugaan korupsi Formula E di Jakarta merupakan kasus besar yang menarik perhatian publik yang sangat luas.
Sebab, banyak ditemukan kejanggalan-kejanggalan di dalam proses penyelenggaraan ajang balap mobil listrik itu.
"Selain dari segi perencanaan pilihan lokasi yang awalnya di Monas kemudian dipindahkan ke Ancol, juga dalam pelaksanaanya terkait pengelolaan anggarannya diduga telah terjadi korupsi entah siapa pelakunya," ungkapnya, Selasa (1/3/2022).
Petrus mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah pihak terkait kasus dugaan korupsi Formula E.
Namun lembaga antirasuah itu belum meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Meskipun demikian KPK belum meningkatkan status pemeriksaan dari tahan penyelidikan ke penyidikan"
"Sekaligus menentukan siapa-siapa saja sebagai pelaku atau tersangkanya," terangnya Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) itu.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Formula E DKI Jakarta Tengah Diselidiki KPK, Sosok Ini Jadi Sorotan
Baca juga: Wagub DKI Jakarta Sampai Angkat Bicara Usai Kerangka Sirkuit Formula E Menggunakan Bambu
Dijelaskan Petrus, jika nantinya KPK menaikan status kasus tersebut ke tahap penyidikan karena menemukan ada unsur pidana dan menetapkan pihak-pihak terlibat sebagai tersangka, maka tak menutup kemungkinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga akan dimintai pertanggungjawaban secara pidana.
"Berdasarkan UU kedudukan Gubernur DKI Jakarta adalah pengelola keuangan daerah dan penentu kebijakan pembangunan di daerah khususnya DKI Jakarta."