Apa Itu JKP? Viral Usai Peserta dan Pekerja Mendapat Notifikasi Email Diterima Pada Program Ini

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kembali meluncurkan program baru bagi masyarakat yang terdaftar sebagai peserta, yakni bernama JKP.

Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: M. Syah Beni
WhatsApp
Apa Itu JKP, Program Baru dari BPJS 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Baru-baru ini sedang hangat di media sosial terkait program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Pekerja yang tergabung menjadi peserta BPJS akan mendapatkan pemberitahuan melalui email.

Email yang dikirimkan berisi informasi bahwa penerima email terdaftar sebagai peserta.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan bahkan Trending Twitter, Senin (21/2/2022).

Lantas apa yang dimaksud dengan JKP ini?

Jaminan kehilangan pekerjan yang merupakan program dari BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat yang terkena PHK.

Adapun jaminan tersebut berupa uang tunai, akses informasi, dan program pelatihan. Tujuannya adalah untuk memberikan kehidupan yang layak bagi pekerja yang ter-PHK dan mempersiapkan mereka untuk memperoleh pekerjaan yang baru

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program hasil kolaborasi antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan di HP dan Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Secara Online Tebaru 2022

Baca juga: Login Gmail Tapi Lupa Kata Sandi ? Ini 2 Cara Mudah Mengatasinya, Bisa Pakai Handphone

Dilansir dari Kompas.com program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) rencananya akan diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada, Selasa (22/2/2022).

Nantinya masyarakat, pekerja atau buruh yang menjadi sasaran ini akan mendapatkan 3 manfaat.

Berikut 3 manfaat utama program JKP :

1. Uang tunai

Peserta JKP mendapatkan uang tunai yang akan diberikan selama 6 bulan berturut-turut.

Adapun besaran perolehannya berbeda setiap tiga bulannya. Rinciannya:

Tiga bulan pertama, peserta JKP akan memperoleh uang tunai 45 persen dari upah terakhir yang diterima.

Bulan keempat dan keenam, besaran upah yang diterima 25 persen dari upah terakhir.

Batas maksimal besaran upah yang diterima adalah Rp 5 juta.

2. Akses informasi kerja

Manfaat akses informasi yang meliputi data lowongan kerja dan bimbingan dalam bentuk konseling karir.

3. Pelatihan kerja

Manfaat selanjutnya adalah pelatihan kerja.

Kemnaker bekerja sama dengan sejumlah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) untuk memberikan pelatihan bagi pekerja yang ter-PHK.

Pelatihan tersebut bisa berupa re-skilling atau up-skilling.

Harapannya, pelatihan kerja ini dapat mempersiapkan dan menjadi bekal bagi pekerja saat memperoleh pekerjaan yang baru.

Baca juga: 3 Penyebab Gagal Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 23, Perhatikan Hal Berikut Agar Berhasil

Demikianlah maksud dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan beserta manfaat yang diterima peserta.

Baca artikel dan berita lainnya langsung dari Google News Tribun Sumsel.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved